KPU Karimun Buka Pendaftaran Hingga Besok

Diterbitkan oleh pada Senin, 27 Juli 2015 06:13 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 928 kali ditampilkan

KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau siap membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.



"Pendaftaran kita buka mulai Minggu (26/7) besok sampai Selasa (28/7)," kata Ketua KPU Karimun Ahmad Sulton di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Ahmad Sulton menjelaskan, setiap pasangan bakal calon dapat menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan ke Kantor KPU Karimun di Jalan A Yani, Komplek Ruko Telaga Mas, Tanjung Balai Karimun.

Adapun dokumen dan persyaratan yang harus diserahkan, menurut dia sesuai dengan Peraturan KPU No 9 tahun 2015 serta Surat Edaran KPU No 302/KPU/tahun 2015.

Dijelaskannya, dokumen dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan bakal calon, antara lain partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung minimal memperoleh enam kursi atau 20 persen dari 30 kursi di DPRD Karimun.

Sedangkan jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon, kata dia lagi yaitu sebesar 27.664 suara sah, atau 25 persen dari 110.575 suara sah pemilihan anggota DPRD Karimun tahun 2014.

Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon, dengan menggunakan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen dari total suara sah, maka ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu terakhir.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, jelas dia, harus dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik, dan dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam dua rangkap, beserta softcopy foto, softcopy formulir dan file database ABS, sebagai hasil dari penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

"Penerimaan berkas pencalonan dilaksanakan paling lambat pukul 16.00 WIB," tambah Ahmad Sulton.

Sebelumnya, KPU Karimun telah mengumumkan pendaftaran dan persyaratan pencalonan peserta Pilkada di beberapa media, yaitu sejak 14 Juli hingga ditutup hari ini. (Antara)