Pilkada Serentak, Pasangan Calon Diminta Teliti Dokumen Pendaftaran
Sebanyak 13 daerah membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada 1-3 Agustus 2015. Daerah tersebut terdiri dari 12 daerah dengan satu pasangan calon yang mendaftar, dan satu daerah yang tidak ada satupun pasangan calon mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
Daerah yang akan membuka pendaftaran ulang tersebut yaitu Kabupaten Asahan, Kota Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pegununungan Arfak, dan Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur (tidak ada satupun pasangan calon).
Hadar juga memaparkan, KPU juga sudah melakukan analisa mengenai pendaftaran pencalonan ini. Daerah yang 0 pasangan calon atau tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar ada 1 daerah sebesar 0,37 persen. Kemudian ada 12 daerah hanya dengan 1 pasangan pasangan calon sebesar 4,46 persen. Sedangkan daerah yang memiliki 2 pasangan calon sebanyak 83 daerah sebesar 30,85 persen.
Selanjutnya daerah dengan 3-4 pasangan calon ada di 146 daerah sebesar 54,27 persen. Kemudian daerah yang mempunyai 5-6 pasangan calon ada di 22 daerah sebesar 8,18 persen, dan terakhir daerah yang mempunyai lebih dari 6 pasangan calon terdapat di 5 daerah sebesar 1,86 persen. (RMOL)

