Sipir Rutan Dumai Tangkap Pengunjung yang Membawa Sabu

Diterbitkan oleh pada Ahad, 2 Agustus 2015 20:03 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 878 kali ditampilkan

DUMAI - Seorang pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kota Dumai berinisial DK, ditangkap petugas sipir karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke seorang narapidana.



Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, kepada sejumlah awak media membenarkan dengan penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka DK, petugas mengamankan dua paket sedang sabu siap edar. Kini tersangka sudah diserahkan ke Mapolres Dumai.

"Kami memberikan apresiasi terhadap kejelian petugas sipir dalam menggagalkan peredaran narkoba di dalam Rutan. Tersangka DK bersama barang bukti sabu sudah diserahkan pihak Rutan ke kita untuk ditindaklanjuti," kata AKBP Suwoyo, Ahad (2/8/15).

Penangkapan terhadap tersangka DK, warga Rohil, itu terjadi saat dia akan menjenguk seorang napi berinisial A sekira pukul 13.00 WIB, kemarin. Informasi yang dihimpun, warga binaan itu adalah sepupu dari tersangka DK yang sedang menjalani masa hukuman.

Saat tersangka akan masuk, petugas mencurigai barang bawaan tersangka. Petugas sipir melihat kotak wafer yang sudah terbuka. Petugas lalu memeriksa kotak tersebut. Benar saja, ternyata dalam kotak itu ditemukan dua paket sabu siap edar.

Mendapat temuan itu, pihak Rutan Dumai langsung mengamankan tersangka. Setelah memeriksa tersangka, pihak Rutan langsung menghubungi pihak kepolisian, guna proses tindaklanjut sebagaimana mestinya. "Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan untuk mencari bandarnya," ucapnya.***(RTC/had)