BKD Lingga : Pengunduran Diri Dari PNS Tergantung Masing-masing Usulan

Diterbitkan oleh pada Kamis, 6 Agustus 2015 10:43 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 878 kali ditampilkan

LINGGA - Seperti yang kita ketahui, terdapat dua pasang calon Bupati mendaftar ke KPUD Lingga yang tercatat menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Ikhsan Fansyuri yang diketahui sebagai PNS di Kabupaten Lingga dan juga Usman Taufik di Pemprov Kepri, Kamis (6/8).

 

Namun, terkait dengan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga menyatakan pengunduran diri dari PNS tergantung usulan.

"Saat ini kita belum terima usulan pengunduran diri. Termasuk pengunduran Ikhsan Fansyuri," ujar Syamsudy Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat.

Dia menjelaskan, pengunduran diri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari statusnya PNS-nya tergantung usulan masing-masing usulan. BKD sendiri kata Syamsudi, hanya memfasilitasi administrasinya. Sesuai prosedur, pengunduran diri PNS sudah jelas diatur oleh PP No 9 Tahun 2013  tentang pemberhentian, pindah dan pengunduran diri PNS.

"Prosesnya, setelah usulan kita terima, kita ajukan ke pimpinan daerah. Tergantung rekom pimpinan daerah,"ujarnya.

Terkait apakah dibolehkan seorang PNS untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati dari PNS, kata Syamsudy tidak ada aturan khusus kepegawaian dan semuanya sudah diatur oleh peraturan KPU. Termasuk syarat bagi PNS yang mendaftar sebagai calon bupati untuk Pilkada.

"Aturan kepegawaian tidak ada. Jika ada yang mengusulkan pengunduran diri kita siap untuk memprosesnya,"kata Syamsudi.

Proses untuk pengunduran  diri seorang PNS dari status PNS-nya juga kata Syamsudi, bisa berlangsung dua sampai tiga hari dan tidak menutup kemungkinan bisa sampai tiga bulan. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan usulan pindah,"tuturnya.

Dijelaskan Syamsudi, ketika seorang PNS yang mengajukan usulan, BKD juga mempunyai pertimbangan terkait jabatannya sebagai PNS. "Yang jelas setiap PNS yang mengundurkan diri harus membuat pernyataan,"jelasnya.