BLH Akan Survei Kelapangan, Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh Pabrik Dapur Arang
LINGGA - Terkait keluhan warga Desa Sungai Pinang terhadap pencemaran lingkungan dari limbah pengolahan kayu bakau oleh Pabrik Dapur Arang, beberapa waktu lalu yang berlokasi didekat pemukiman warga. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga melalui Kadisnya, Drs. Junaidi Adzam mengatakan siap mempelajari perihal masalah tersebut.
Sebabnya, perusahaan Dapur arang ini, telah lama beroperasi didesa Sungai Pinang, namun pihak BLH sendiri belum tau pasti apakah perusahan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Karena tak pernah melaporkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ke pemerintah daerah.
Untuk itu, Junaidi Azdam menjelaskan, dirinya belum bisa berkesimpulan banyak karena belum terjun lansung ke TKP, tetapi ianya (red_junaidi) siap mempelajari masalah ini terkait Amdal dan izin perusahan dapur arang ini terlebih dahulu.
"Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum tahu persis masalah nya tetapi saya siap mempelajari. Apakah perusahan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Kalau memang sudah ada izinnya, ini merupakan tanggung jawab kami tentang masalah lingkungan," tuturnya.
Dilanjutkan Junaidi Adzam, terkait masalah ini nantinya pihaknya akan turun ke TKP melakukan survei mengenai amdal. Jika memang terbukti maka akan ditindak lanjuti.
"Nanti dari pihak kami akan survei terlebih dahulu. Jika terbukti akan kita tindak lanjuti," katanya.

