Rohingnya, Pekerjaan Rumah ASEAN di Usia yang ke-48!

Diterbitkan oleh pada Senin, 10 Agustus 2015 08:26 WIB dengan kategori Liputan Khusus dan sudah 946 kali ditampilkan

Persoalan etnis Rohingnya benar-benar harus menjadi perhatian utama ASEAN, yang Agustus ini sudah berusia 48 tahun. Kasus Rohingnya merupakan catatan kelam HAM di ASEAN.


"Jutaan orang Rohingya yang telah hidup dan menetap di Myanmar sejak berabad-abad lalu diperangi secara kejam oleh penduduk mayoritas dan pemerintahnya sendiri. Rohingya juga dibiarkan hidup terkatung-katung sebagai pencari suaka dan pengungsi tanpa identitas kewarganegaraan," kata Koordinator Advokasi Pengungsi di SNH Advocacy Center, Heri Aryanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 10/8).



Menurut Heri, sejak lahirnya UU Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982, Rohingya telah diperlakukan sebagai imigran gelap di tanah airnya sendiri. Kekayaan alamnya diambil,  tempat tinggal dan rumah ibadahnya di hancurkan, harta benda dirampas, dan wanita-wanita Rohingya diperkosa. 



"Fakta menyedihkan ini masih terus terjadi dan tanpa bisa dihentikan oleh ASEAN bahkan PBB sekalipun," sesal Heri. 



ASEAN sendiri sebagai lembaga yang menaungi negara-negara di kawasan Asia Tenggara menurutnya harus bisa mengambil peran strategis sebagai lembaga penyelesai persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat ASEAN. Terlebih, apa yang dialami Rohingya sudah merupakan kejadian luar biasa dan patut diduga sebagai pelanggaran HAM berat dalam bentuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 



"ASEAN harus bisa bertindak terhadap Myanmar sesuai komitmennya untuk menjaga perdamaian dan stabilitas keamanan di ASEAN. Genosida dan kejahatan kemanusiaan di Myanmar telah mencoreng kredibilitas ASEAN di dunia internasional," demikian Heri. [rmol/ysa]