Bawaslu: Copot Baliho yang Ada Gambar dan Nama Peserta Pilkada
BATAM - Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Razaki Persada mengingatkan agar baliho yang memuat gambar dan nama peserta Pilkada petahana dengan lambang pemerintah daerah untuk dicopot, segera setelah masa jabatan gubernur dan wakil gubernur habis.
"Khusus untuk Kepri, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur akan berakhir pada 19 Agustus 2015, jadi jika setelah itu ada baliho gubernur dan wakil gubernur dengan lambang daerah maka dianggap pelanggaran," kata Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada melalui sambungan telepon di Batam Kepri, Rabu.
Gubernur Kepri Muhammad Sani dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2015 dengan pasangan masing-masing, Muhammad Sani menggandeng Bupati Karimun Nurdin Basirun dan Soerya Respationo menggandeng Bupati Bintan Ansar Ahmad.
Karena kedua peserta Pilkada Kepri merupakan calon kepala daerah petaha, maka Razaki menegaskan, agar keduanya tidak memanfaatkan baliho milik pemerintah untuk berkampanye atau memperkenalkan diri kepada masyarakat, apalagi bila memuat lambang Pemda.
"Biarpun yang bersangkutan cuma mengucapkan selamat untuk acara tertentu, tetap saja itu tidak boleh," tukasnya.
"Kami minta kesadarannya, apalagi mereka ini calon pemimpin sejati yang akan jadi panutan masyarakat, jadi berilah contoh yang baik," ucap Razaki.
Ia menjelaskan, jadwal kampanye calon kepala daerah menggunakan alat peraga baru akan dimulai pada 27 Agustus hingga 5 Desember, atau empat hari sebelum waktu pemilihan.
Pada masa itu, pasangan calon kepala daerah baru diperkenankan mempromosikan dirinya kepada masyarakat agar dipilih dalam Pilkada.
Sedangkan jadwal kampanye terbuka berlangsung selama dua pekan sebelum hari pemilihan, 9 Desember 2015. (Antara)

