Polresta Barelang Musnahkan Ganja dan Sabu

Diterbitkan oleh pada Rabu, 12 Agustus 2015 10:10 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.248 kali ditampilkan

BATAM - Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang memusnahkan 5 kg ganja kering pada senin siang (10/8/2015). Pemusnahan ini merupakan kelanjutan pengungkapan peredaran narkoba di kepulauan Riau khususnya di Kota Batam dengan seorang tersangka berinisial AT.

 

Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas Bea Cukai dan Ditpam BP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre pada 7 juli 2015 yang lalu. Seakan menjadi modus yang paling dipilih, barang haram tersebut juga di selundupkan AT di dalam Anus.


Bersamaaan dengan 5 KG ganja, juga turut dimusnahkan sabu seberat 208 gram. Selain itu beberapa barang bukti disisakan untuk di uji laboratorium dan untuk keperluan persidangan. Pemusnahan dihadiri Ditres Narkoba Polda Kepri, Ketu Granat (Gerakan Anti Narkoba), Petugas Bea Cukai dan Ditpam BP Batam.


Sebelum dileburkan kedalam tong berisikan air panas, sabu dalam 3 paket terpisah diuji keasliannya yang dihadiri oleh AT. AT merupakan WNI asal Aceh. AT mengakui mendapatkan bayaran sebesar Rp 20 juta setiap kali menyelundupkan narkoba ke Batam.
Pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto, 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.