Bawaslu Kepri: Calon Kepala Daerah Jangan Pakai Baliho Pemerintah Untuk Kampanye

Diterbitkan oleh pada Kamis, 13 Agustus 2015 13:55 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.329 kali ditampilkan

BATAM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, Razaki Persada menegaskan bahwa calon kepala daerah khususnya yang berasal dari pertahana agar tidak memanfaatkan baliho milik pemerintah kota maupun daerah untuk berkampanye.


Terutama baliho yang mencantumkan logo pemerintah daerah maupun kota. “Gubernur dan wakilnya masa jabatan akan berakhir pada 19 agustus. Jika nanti di baliho terbaru muncul logo daerah, ini jelas merupakan pelanggaran,” ujar Razaki.


Seperti diketahui bahwa kedua calon Gubernur Kepri merupakan pertahana dan pada pilkada mendatang akan merebutkan kursi Kepri 1. Bawaslu mengkhwatirkan akan terjadi pemanfaatan fasilitas pemerintah untuk keperluan kampanye.


Razaki menegaskan jadwal kampanye baru dimmulai 27 agustus mendatang dan berakhir pada 5 desember 2015 dan kampanye terbuka adalah 2 minggu sebelum 9 desember 2015. Razaki mengakui sampai saat ini masih banyak sekali pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah “kami hannya minta kesadaran mereka, dan kami berharap mereka bisa memberi contoh yang baik,” kata Razaki.