24 Pengedar Narkoba Diamankan Polda Kepri
BATAM - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 24 pengedar narkoba dengan barang bukti 1,039 kilogram sabu dan 52,92 gram ganja selama Juli hingga pertengahan Agustus 2015.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso saat ekspos di Rupatama Polda Kepri, Rabu, mengatakan ke-24 orang pengedar tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan data dari Polda Kepri, sebanyak tujuh laporan dengan tujuh tersangka ditangani Subdit I dengan barang bukti 52,92 gram ganja dan 334,28 gram sabu.
Selanjutnya, Subdirektorat II menangani enam laporan perkara penyalahgunaan narkoba terhadap 11 orang tersangka dengan barang bukti 341,02 gram sabu asal Malaysia.
Untuk Subdit III, kata dia, menangani lima laporan perkara dengan enam tersangka dan barang bukti 363,85 gram sabu siap edar.
"Jadi, total ada 18 laporan perkara yang ditangani tiga Subdit Reserse Narkoba Polda Kepri. Seluruh tersangka warga Indonesia. Ini bukan masalah jumlah barang buktinya, namun upaya jajaran dalam memberantas narkoba," kata Wiyarso.

