Pemkab Lingga Diminta Perhatikan Nelayan

Diterbitkan oleh pada Kamis, 20 Agustus 2015 14:59 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 862 kali ditampilkan

LINGGA - Pemerintah Kabupaten Lingga diminta oleh sekretaris Koperasi Nelayan Sejahtera (KSN), untuk memperhatikan nasib para masyarakat yang nota benenya rata-rata nelayan. Pasalnya sejak dikeluarnya Permendagri no 2 tahun 2015, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 8 Januari 2015 lalu, banyak nelayan yang ada di Lingga ketakutan.

 

Dengan isi Permen Kelautan dan Perikanan "Larangan  penggunaan alat penangkapan ikan, pukat Hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine nets) di Wilayah Pengelolaan perikanan negara republik Indonesia, ( WPP - NRI )". Sangat berdampak bagi masyarakat Lingga, yang rata-rata nelayan. Bukan hanya di Lingga bahkan peraturan tersebut juga berdampak secara Nasional.

Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kontra yang terjadi ditengah tengah masyarakat, bahkan masyarakat melakukan demo penolakan yang terjadi dimana - mana di Indonesia.

Untuk itu Yahya sekretaris KSN menuturkan, hal ini lah yang membuat KSN, Desa Pasir panjang sangat prihatin melihat nasib nelayan yang ada di desanya, pasalnya masyarakat Desa Pasir Panjang rata-rata nelayan, bahkan tidak ada pekerjaan masyarakat selain menangkap ikan di laut.

"Ini yang membuat masyarakat Desa Pasir Panjang merasa ketakutan, karena rata-rata masyarakat di sana (Desa Pasir Panjang_red) menggunakan alat tersebut namun dalam jumlah kecil," jelasnya.

Kemudian dia menegaskan, bukan KSN menantang undang undang yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Namun mereka berharap pemerintah pusat perlu memperhatiakan nelayan-nelayan kecil yang ada di daerah-daerah kepulauan.

" Masyarakat Kepri, kususnya Lingga, rata-rata nelayan, bahkan untuk Lingga sendiri dengan luas laut 94 persen, dimana hanya 6 persen saja daratan, membuat peraturan menteri tersebut mamatikan penghasilan masyarakat," tegasnya.

Dia juga mengatakan, pemerintah seharusnya sebelum mengeluarkan peraturan harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat nelayan di seluruh daerah kepulauan yang ada di indonesia, kususnya Kabupaten Lingga.

" Pemerintah seharusnya melihat dan  memahami permasalahan yang ada di daerah kepulauan, sehingga dengan peraturan yang dibuat tidak menyisahakan permasalahan di tengah-tengah masyarakata namun dengan peraturan tersebut juga pemerintah harus membuat solusi permasalahan ditengah -tengah masyarakat," tegasnya.

Dilanjutkannya, jika peraturan tersebut hanya menjadi masalah bagi masyarakat tanpa ada solusinya pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dalam pembuatannya.