Satnarkoba Polres Lingga Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu
LINGGA - Seorang perempuan bernama Phang Mui Yei alias Ayen (48) warga Lorong fajar, Dabo Singkep, diamankan Satuan reserse Narkoba Polres Lingga saat dirinya berada disebuah ruko tempat usaha kedai Kopi dijalan Merdeka, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Kamis (20/8) tengah hari.
Phang Mui Yen alias Ayen ini diketahui merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sepuluh paket sabu-sabu yang di simpan di pakaian dalam tersangka.Tersangka langsung di borgol dan di bawa ke Satnarkoba dengan didampingi Polwan yang bersenjata lengkap.
"yang kita amankan Barang bukti:
sepuluh paket narkotika yg diduga jenis sabu dengan harga perpaketnya 500 ribu.
1 unit telepon genggam merek samsung berwarna coklat GT--3322 dengan no 081272161637. 1 unit hp Nokia c1-01 warna putih serta 1unit blackberry gemini warna putih. Sejumlah uang sebanyak 13 juta yang kita duga hasil penjualan narkoba jenis shabu juga kita sita," kata Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Dwihatmoko kepada media mewakili Kapolres Lingga, Kamis (20/08).
Upaya pengungkapan kasus yang satu ini berjalan cukup memakan waktu. Satnarkoba sempat melakukan pengintaian selama satu minggu untuk mempelajari pola pengedaran narkoba yang dilakukan Ayen yang terkenal licin dalam bertransaksi narkoba.
" Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan pengintaian selama satu minggu untuk memastikan informasi tersebut. Sebelum dia kita tangkap hari ini. Tersangka ini bisa dikenakan Pasal 112 dan 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Dwihatmoko, Kamis(20/08)
Sementara itu ruko tempat tinggal AY ketika di datangi awak media nampak sepi. Pintu tertutup rapat serta terlihat polisi telah memberikan police line dari pintu sampai kegudang yang ada di sebelah ruko tempat penangkapan kasus nanrkoba hari ini.

