KPU Lingga Resmi Tetapkan Cabup dan Cawabup

Diterbitkan oleh pada Senin, 24 Agustus 2015 16:50 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.533 kali ditampilkan

LINGGA - Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan berkas, hari ini Senin (24/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga resmi menetapkan pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang akan mengikuti tahapan selanjutnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.



Ketua KPU Lingga melalui penanggung jawab divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten Lingga, Irham menuturkan
penetapan calon ini kita tetapkan, berdasarkan rapat pleno yang kita laksanakan dengan surat keputasan KPU Kabupaten Lingga no 28/kpts/kpu-kab/031.656890/2015 tentang penetapan pasangan cabup dan wabup yang menjadi peserta pemilihan bupati kabupaten lingga tahun 2015 ini.

Irham menjelaskan, untuk nama para calon yang sudah kita tetapkan berdasarkan pendaftaran pertama. Yaitu dimulai dari pasangan H Alias Wello, S.Ip dan M Nizar, S.Sos. Kemudian dilanjutkan dengan pasangan Harlianto, S.Kom dan H Aghazali, S.Ag. Serta dilanjutkan pasangan Mohd Ikhsan Fansuri, ST dan H Isnin, S.Pd, M.Si dan menyusul pasangan H Usman Taufik dan Hj Siti Aisyah, SE.

" keempat pasangan calon ini resmi kita tetapkan sebagai peserta cabup dan cawabup Kabupaten Lingga," tutur Irham.

Dikatakan Irham, berdasarkan aturan KPU bahwa setelah keempat pasangan calon ini ditetapkan. Harus segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian status dari instansi pemerintahan terkait disetiap pasangan calon. Dimana kita ketahui untuk pasangan cabup dan cawabup yang menjadi peserta tersebut statusnya ada sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri dan ada juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"untuk SK pemberhentian tersebut 60 hari kepengurusannya setelah ditetapkan menjadi peserta, mulai dari hari ini senin (24/8)," kata Irham.

Kemudian Irham menjelaskan, terkait ijazah dari semua pasangan calon sudah lengkap semuanya. Untuk nama peserta calon tetap menggunakan data nama surat suara beserta dengan gelar mereka yang telah dilampirkan diijazah mereka.

"Jika mereka menggunakan nama lain itu terserah mereka diluar, kita tetap memakai nama berdasarkan data yang telah diterima KPU. Bisa saja itu merupakan trik nama mereka dalam memilihya. Dan itu tidak menjadi tolak ukur bagi kita," tutur irham.

Dilanjutkan Irham, sesuai dengan rapat tim kampanye para pasangan calon, kita sudah menyepakati bahwa ketika sudah ditetapkan sebagai cabup dan cawabup, harus menurunkan alat peraga yang sudah dipasang. "ya sesuai aturan, kita tetap menyuruh mereka menanggalkan alat peraganya berupa spanduk, baleho maupun peraga yang lainnya," kata Irham.