Akhirnya KPU Karimun Tetapkan Tiga Pasang Calon Maju Pilkada Karimun

Diterbitkan oleh pada Selasa, 25 Agustus 2015 06:13 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 922 kali ditampilkan

KARIMUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menetapkan tiga pasangan calon yang lolos menjadi peserta untuk maju pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Karimun pada 9 Desember 2015.

 

Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton, Senin (24/8), menyebutkan, tiga Pasang calon tersebut lolos melaju ke tahap selanjutnya itu, diputuskan dalam rapat pleno penetapan hasil verifikasi berkas pencalonan.

 

"Pasangan calon Aunur Rafiq dengan Anwar Hasyim, pasangan Raja Usman Ajis dengan Zulkhainein dan terakhir pasangan Agusriono dengan Ahmad Darwis, dinyatakan semuanya lolos untuk maju Pilkada Karimun karena sudah memenuhi syarat," ujar Ahmad Sulton.

 

Sulton menyebut penetapan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2012, PKPU Nomor 15 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2015. Selanjutnya ketiga pasang calon tersebut tetap diminta untuk melengkapi berkas seperti surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai PNS, DPRD dan pejabat negara lainnya paling lambat 60 hari setelah penetapan status sebagai calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karimun 2015-2020.

 

Menyinggung soal laporan harta kekayaan seluruh pasangan calon, KPU hanya menerima bukti penyerahan laporan harta kekayaan dari KPK yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon. Sedangkan hasil dari laporan itu masih belum diserahkan oleh KPU dan masih kemungkinan masih akan menyusul sambil masuknya masa kampanye.

 

Sementara untuk laporan harta kekayaaan itu nanti langsung disampaikan KPK kepada kami, paling lama 14 hari sebelum hari pencoblosan. Saat ini, kami baru pegang tanda terima pemeriksaan harta kekayaan KPK dari para calon,” kata Sulton.

 

Adapun tahapan selanjutnya setelah pencabutan nomor urut pasangan calon hari ini, maka selanjutnya akan memasuki tahapan kampanye dimulai 27 Agustus sampai 5 Desember. Selain itu KPU Kabupaten Karimun akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 2 September untuk melihat berapa besar potensi pemilih tahun ini. Setelahnya akan dilakukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada awal Oktober mendatang.