KPU Kepri Tetapkan Dua Pasangan Calon
Tanjungpinang (Antara Kepri) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas pencalonan.
"Kami tetapkan Soerya Respationo-Ansar Ahmad dan M Sani-Nurdin Basirun sebagai calon gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Kepri Marsudi di Kantor KPU Kepri, Senin.
Dia menjelaskan KPU Kepri telah meneliti syarat pencalonan, hasil penelitian perbaikan persyaratan dan hasil verifikasi terhadap laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan penelitian berkas pencalonan, seluruh pasangan calon memenuhi persyaratan.
Sementara terkait laporan sejumlah organisasi masyarakat yang meragukan ijazah yang digunakan Nurdin Basirun, Ketua KPU Kepri Said Sirajudin menyatakan ijazah mualim pelayaran interinsuler setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan berdasarkan keputusan Kementerian Pendidikan.(Antara)

