Pihak Kepolisian Diminta Selidiki Proses Pengadaan Kapal Wisata

Diterbitkan oleh pada Rabu, 26 Agustus 2015 13:23 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 2.047 kali ditampilkan

LINGGA - Pihak Kepolisian Daik Lingga, diminta Ormas Gema Lingga untuk memperhatikan aset daerah yang tidak mendapat perhatian dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lingga. Pasalnya kapal wisata yang dibuat Dinas tersebut ditahun 2014 lalu, namun sampai saat ini tidak pernah disalurkan kepada desa yang diperuntukkan.

 

" Kita sangat prihatin melihat aset daerah, yaitu kapal wisata yang awalnya diperuntukkan, untuk transfortasi penyeberangan dari Tanjung Buton, ke Desa Wisata pulau Mepar. Saat ini kapal tersebut hanya diletakkan di sungai Seranggung Daik Lingga," tegas Zuhardi ketua ormas gema lingga.

 

Dia menjelaskan, dari pantauan Ormas Gema Lingga, kondisi kapal wisata yang diletakkan di Sungai Seranggung sudah rusak, sementara belum pernah digunakan oleh masyarakat.

 

" Dari informasi dari Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbubpar) Lingga, kapal tersebut untuk Desa pulau Mepar, kalau memang peruntukannya ke desa tersebut, kenapa belum diserahkan ini sudah menjadi temuan," tegas Zuhardi.

 

Perlu diketahui, pembuatan kapal wisata penyeberang tersebut pengadaannya, dilaksanakan pada tahun 2014, yang lalu pada APBD murni. Dana pembuatan kapal tersebut dikucurkan pemerintah sebesar Rp 90 juta.

 

Hemat Zuai, pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembuatan kapal tersebut, tetapi kenapa Disbubpar Lingga, sebagai dinas yang bertanggung jawab terhadap pembuatan kapal tersebut tidak melaksanakan tugasnya untuk menyalurkannya ke masyarakat.

 

" Kita menduga, ada suatu kejanggalan, dalam pengadaan kapal wisata ini. Pasalnya kalau tidak ada masalah, tidak mungkin kapal itu sampai saat ini tidak diberikan ke masyarakat," tegasnya.

 

Zuai, meminta dengan tegas jajaran polsek Daik Lingga, sebagai pemegang wilayah Daik Lingga, dimana ada aset pemerintah yang ditelantarkan harus bertindak dengan tegas, untuk menyelamatkan aset pemerintah tersebut.

 

" Kalau kita lihat, kapal yang ada di Seranggung, kondisinya sudah rusak, selain itu seharusnya kapal itu juga sudah harus diberikan kepada desa kemana diperuntukkan. Hal ini harus menjadi bahan bagi Polsek Daik Lingga, sebagai pememang wilayah untuk memperhatiakan aset pemerintah tersebut," tegasnya.

 

Zuai menuturkan pihak Disbubpar tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan pemerintah terhadap mereka.

 

Menurutnya jika memang dari awal tidak sesuai secepatnya Disbubpar, mengajukan perbaikan kepada pihak penyedia." Kita ini bukan orang bodoh, semua proyek dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah pasti ada masa, perawatan selama enam bulan, jadi kalau memang tidak sesuai masih bisa dikerjakan pihak penyedia," tegasnya.

 

Oleh sebab itu Zuai meminta dengan tegas pihak kepolisian Daik Lingga, agar secepatnya memperhatiakan aset daerah yang ditelantarkan oleh Disbubpar Lingga.