Baliho dan Spanduk Paslon Lingga Masih Saja Terlihat Disejumlah Titik
LINGGA - Meskipun sudah ditetapkan KPU Lingga bahwa ditanggal 27 Agustus 2015, Bahwa Baliho dan spanduk maupun pamflet untuk media sosialisasi kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lingga harus dicopot. Namun sampai saat ini masih saja terlihat disejumlah titik di Kabupaten Lingga. Hal tersebut sudah sangat jelas menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7 tahun 2015 pasal 68 ayat 1,2 dan 3.
Sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2015, pasal 68 ayat 1,2 dan tiga tersebut telah berbunyi, ayat 1, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). Kemudian ayat 2, menyatakan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.
Begitu juga dengan pasal 3 menyebutkan pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Namun hingga saat ini, Pantauan Terkininews dilapangan, baliho dan spanduk para calon bupati dan wakil bupati yang akan bertanding pada pesta demokrasi 9 Desember mendatang masih saja terpasang di beberapa titik.
Padahal sebelumnya sudah jelas, Agussyuriawan Ketua KPU Lingga, menuturkan mulai tanggal 27 Agustus 2015, baliho maupun spanduk serta pamflet tidak diperbolehkan kecuali yang sudah diatur KPU.
Agussyuriawan menegaskan, spanduk maupun baliho yang sudah ada terpasang dari masing-masing pasangan calon maupun dari parpol pendukung yang ada disejumlah tempat umum harus segera dicabut." Ini sesuai dengan kesepakatan KPU dan tim kampanye serta para calon," kata Agus.
Selain itu KPU sendiri sebelum tanggal 27 Agustus sudah menyurati masing-masing para calon, maupun parpol supaya mencabut baliho dan spanduk yang terpajang ditempat umum.
"Kecuali yang ada di posko inti, spanduk dan baliho diperbolehkan di posko inti,"tegasnya.
Agussyuriawan mengatakan, jika sampai batas yang ditentukan para calon dan parpol tidak menurunkan baliho maka Panwaslu, dibantu Satpol PP akan menurunkan sendiri baliho tersebut.
Untuk itu, Agussyuriawan menghimbau kepada semua masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga, agar turut mengawasi pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lingga.

