Delapan Poin Naskah Deklarasi Pilkada Berintegritas, Resmi Ditandatangani
BATAM - Delapan poin naskah Deklarasi Pilkada Berintegritas dan damai dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2015 telah sepakat dan ditandatangani oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Rudi-Amsakar ( Ramah) dan Ria Saptarika-Sulistyana (RiaLis).
Dalam penandatangan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan deklarasi damai Pilkada 2015 merupakan bagian dalam rangka membangun tatanan nilai dan moral. Ia mengimbau kepada petugas, tokoh masyarakat untuk sama-sama menjalankan tahapan Pemilukada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang aman, tertib dan damai untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
"Moral dalam arti proses demokrasi yang berbentuk perhelatan pilkada, Sikap bersama ini mudah-mudahan bukan hanya formalitas saja tapi memiliki makna yang berarti semangat Pilkada damai, aman, tertib dan berintegritas " Ucap Agus saat sambutannya, Sabtu (29/8/2015).
Adapun delapan poin yang tertuang dalam naskah deklarasi Pilkada berintegritas dan damai Pemilihan Wali Kota dam Wakil Wali Kota Batam 2015 diantaranya adalah
1. Saling menghormati masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunduk dan taat kepada peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga ketertiban dan kondusifitas dalam setiap kegiatan kampanye.
3. Menghormati kebebasan pers untuk mencari dam menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalistik dan kode etik penyiaran.
4. Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan jalan musyawarah mufakat dan menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimindasi, dan provokasi untuk meraih kemenangan.
5. Tidak melakukan praktik jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan umum dalam bentuk apapun
6. Menghormati proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Batam
7. Menerima dengan ihklas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah pasangan lain dalam pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
8. Berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada seluruh pendukung masing-masing pasangan calon Wali Kota Batam.

