376 Karyawan PT. Timah Lakukan Demo

Diterbitkan oleh pada Senin, 31 Agustus 2015 16:20 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.993 kali ditampilkan

KARIMUN - Sebanyak 376 pekerja PT. Tambang Timah (Persero) TBK melakukan aksi demo ke Kantor PT. Tambang Timah (Persero) TBK di jalan Hang Tuah Prayun Kecamatan Kundur Barat.

 

Aksi demo yang digelar sekitar pukul 09.00 wib dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Karimun. Para massa mengecam perusahaan telah melanggar UU ketenagaa Kerjaan No.  13 tahun 2003. Hal tersebut tertuang dalam surat pernyataan.



Hal ini disampaikan koordinator aksi Dedi Candra mengatakan aksi demo kali ini membawa surat pernyataan yang telah ditandatangani atau penanggungjawabnya sebanyak 10 orang perwakilan para pekerja PT. Tambang Timah (Pesero) TBK Prayun.



"Kami meminta kepada perusahan dengan empat tuntutan yang menjadi agenda aksi kami hari ini, diantaranya Tidak ada perjanjian kontrak kerja secara tertulis dari PT. Timah Kundur dengan 376 pekerja yang telah sekian lama bekerja. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pasal 50,51 dan 57 harus ada pengecualian perjanjian kerja untuk 376 pekerja tersebut dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT). Gaji tidak sesuai UMK yang berlaku di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri," ujar Dedi Candra.



Lebih lanjut Dedi Candra mengungkapkan selain dua tuntutan tadi ia juga menambahkan tuntutan PT. Timah Kundur telah melakukan pemotongan gaji kelebihan jam lembur para pekerja. Tidak adanya jaminan BPJS dan dana bantuan lainnya di perusahaan.



"Sesuai UU No 13 tahun 2003 Pasal 63 yang menyatakan, PKWT yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Sehingga PT. Timah Kundur harus segera menggangkat 376 orang pekerja sebagai pekerja tetap," tegasnya.



Aksi tersebut juga mendesak perusahan untuk memenuhui tuntutan para aksi demo. Namun apabila tuntutan dipenuhi, maka demo sudah dilaksanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Apabila dalam tiga hari kedepan tidak menemukan hasil yang memuaskan, 376 pekerja akan melakukan aksi mogok kerja/pemblokiran akses menuju perusahaan tersebut.



Surat pernyataan tersebut juga disampaikan kepada pemerintah Pemkab Karimun, Pemprov Kepri dan Kementerian Ketenagaankerjaan dan Transmigrasi serta Presiden RI.