Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Minta TPU Batu 16 Digunakan
TANJUNGPINANG - Lokasi pemkaaman umat kristen di Taman Pemakaman Umum (TPU) Batu 7 Tanjungpinang susah penuh, menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Reni mengaku sudah. Ia juga sudah meggesa untuk agar TPU Batu 16 Kijang segera dimanfaatkan. Namun, realisasi itu belum dilakukan.
Padahal, Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah. Bahkan beberapa kali ia turun ke lapangan untuk melihat kondisi lahan dan kawasan pemakamn tersebut. Dari hasil kunjungan, Ia menilai TPU Batu 16 Kijang dapat dipergunakan. Hal itu dituturkan dinas terkait saat turun ke lapangan, hanya saja diakuinya fasilitas umum belum lengkap dan memadai, misalnya kondisi jalan, pagar pembatas, serta hal lainnya belum tersedia baik. Meski demkian hal itu bukan merupakan alasan utama penghambat penggunaan TPU tersebut. Asalkan saja lahan sudah layak dipergunakan, ia menilai tidak ada salaj jika pemerintah mensegerakan pemanfaatannya.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Bukut Bestari ini menilai, TPU kini menjadi kebutuhan skala prioritas yang tak dapat ditunda. Unutk itu, ia minta pemerintah segera merealisasikan hal ini. Diceritakannya, beberapa waktu lalu, Lis Darmansyah menjanjikan melakukan pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan perwakilan para pendeta membahas hal tersebut. Namun, hingga kini pertemuan itu tak kunjung terealisasi sehingga belum ada keputusan pasti penggunaannya. "Pak Lis mungkin sibuk. Tapi kami mengharapkan Dinas terkait dapat segera menjadwalkan, sehingga pengggunaan TPU Batu 16 dapat terealisasi.
Reni juga mengetahui, jika pemerintah berencana membuat Taman di TPU Batu 16. Ia tetap mendukung, tetapi ia meminta pembuatan taman dilakukan setelah fasilitas akses jalan menuju lokasi pemakaman selesai sehingga dapat dipergunakan tahun ini. Meski TPU sudah dipergunakan ia juga menilai tidak akan membuat rusak perencanaan pembangunan atau penataan dinas terkait. Untuk hal ini dinilai dapat dikomunikasikan bersama nantinya batasan lokasinya.

