KPU Batam Tetapkan 10 Lokasi Pemasangan Baliho

Diterbitkan oleh pada Sabtu, 5 September 2015 09:39 WIB dengan kategori Batam dan sudah 767 kali ditampilkan

BATAM - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menetapkan 10 lokasi pemasangan baliho kampanye peserta Pilkada Kepri dan Pilkada Batam yang akan didanai oleh KPU, sebagai sarana sosialisasi dan promosi pasangan calon kepala daerah.

 

"Sudah kami tetapkan, lima lokasi baliho untuk kampanye Pilkada Kepri dan lima untuk Pilkada Batam. Ini sudah diputuskan, tinggal dibuat Surat Keputusan saja," kata anggota KPU Batam Jernih Milyati Siregar di Batam, Jumat.

 

Sebanyak 10 lokasi baliho itu yaitu dua di Simpang Frangky, dua di Simpang Bengkong Aljabar, dan masing-masing satu di Simpang Sei Harapan, Simpang KDA, Simpang Bengkong Second, Bundaran Jodoh, Simpang RSUD dan Simpang Basecamp.

 

Nantinya, dari 10 lokasi itu, akan ditentukan, lima untuk Pilkada Kepri dan lima untuk Pilkada Batam. Masing-masing lokasi disiapkan dua tiang baliho untuk dua peserta Pilkada.

 

KPU hanya mencetak dan menyiapkan lokasi pemasangan. Sedangkan desain baliho tetap dirancang oleh Tim Kampanye, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 

Jernih memastikan Tim Kampanye dua peserta Pilkada Batam sudah menyerahkan rancangan baliho kepada KPU. Dan saat ini Sekretariat KPU tengah persiapan untuk mencetak bahan baliho. Bila sudah selesai maka akan segera dipasang di lokasi yang dipersiapkan.

 

Ketua KPU Batam Agus Setiawan menyatakan baliho yang disiapkan berukuran maksimal 4x7 meter.

 

Baliho, sebagai alat peraga kampanye dibutuhkan agar masyarakat mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih dalam pilkada, ujar Agus.

 

Selain baliho, KPU juga menyiapkan dua spanduk berukuran 1,5x7 meter untuk masing-masing pasangan yang akan dipasang di tiap kecamatan, serta 20 umbul-umbul untuk masing-masing pasangan yang dipasang di tiap kecamatan.

 

Agus menyatakan KPU juga menyiapkan bahan kampanye yaitu selebaran, pamflet, poster dan brosur.

 

KPU memfasilitasi iklan di media cetak, radio dan televisi selama 14 hari sebelum masa tenang.

 

"Mereka hanya bisa buat bahan kampanye diluar ketentuan, seperti pena, stiker, payung dan lainnya. Itu juga dibatasi, harga maksimum Rp25 ribu," tukasnya.

 

Menurut Agus, pembatasan bahan dan alat peraga kampanye itu untuk memberikan ruang dan kesempatan yang sama pada dua pasangan calon dalam mengampanyekan diri.

 

"Supaya ada perimbangan," imbuhnya.

(ant)