Wawako Tanjungpinang Tunggu Hasil Kasus Narkoba
Menurut dia, pengawasan tingkat kedisiplinan PNS dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal masing-masing kantor maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan koordinasi dengan sekretaris daerah untuk melakukan pengawasan. Adapun pemberian sanksi dan pembinaan merupakan wewenang atasan PNS tersebut. Itu mengacu Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Terkait kasus oknum PNS pemko Tanjungpinang yang terlibat kasus Narkoba dirinya mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Apakah PNS tersebut diduga sebagai pengguna atau pengedar. Yang jelas sanksi bisa berupa penurunan pangkat atau bahkan pemecatan langsung.

