Kementerian LHK Akan Beri Sanksi Kepada 4 Perusahaan Pembakar Hutan

Diterbitkan oleh pada Rabu, 16 September 2015 06:04 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 796 kali ditampilkan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengeluarkan sanksi tegas kepada oknum pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan kabut asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan.


Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan akan menyiapkan berita acara penjatuhan sanksi bagi mereka yang terlibat. Dalam pekan ini, menurutnya, sudah ada 3 hingga 4 oknum perusahaan yang akan dieksekusi.

 

"Kami akan minta Polri beroperasi, karena kami sedang siapkan berita acara penjatuhan sanksi. Dan dalam minggu ini, 3 hingga 4 perusahaan akan dieksekusi serta dicabut izinnya," kata Siti sebagaimana diberitakan RMOLJakarta, Selasa (15/9).

 

Agar timbul efek jera, selain penjatuhan sanksi, kementerian LHK juga akan melakukan pengawasan sanksi yang ketat.

 

"Kita juga akan lakukan pengawasan sanksi terutama di ruang publik. Biasanya ada 3 kelas, ringan, sedang, atau berat. Semuanya harus minta maaf pada publik," tukasnya.  


(rmol)