Polsek Kundur Tangkap Seorang IRT Karena Kasus Penipuan
KARIMUN - Aparat Polsek Kundur menangkap dan menahan seorang Ibu rumah tangga berinisal SS, salah seorang residivis kasus penipuan di Kudur. Warga Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, ini baru saja bebas tiga tahun lalu dari lembaga pemasyarakatan Karimun karena terjerat kasus penipuan.
Kini wanita yang telah dikaruniai tiga orang anak tersebut kembali berusuan dengan pihak berwajib dengan kasus yang sama. Modus yang dilakukannya tak jauh berbeda dengan modus terdahulu, kini ia memcoba menipu seorang pedagang kain dengan cara membeli kain dengan mengambil barang tersebut tampa membayar hanya mencata jumlah barang yang diambil dengan mengaku sudah lapor sama pemilik toko baju dan kenal dengan pemiliknya.
Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan, melalui Ipda Zulkifli BT, kepada wartawan di Polsek Kundur, Rabu (16/9), menjelaskan, tersangka ditangkap aparat kepolisian di Jalan dirumahnya jalan Besar Sawang Kelurahan Sawang Kecamatan Kundur Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban dengan ciri pelaku yang kenali koraban, tersangka menghindar dari incaran polisi.
Sebelum ditangkap, tersangka tersangkut kasus penipuan terhadap Nana Erayanti Warga Parit Muda RT 4/ RW 1 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur, sempat melarikan diri dan akhirnya tertangkap pihak kepolisian.
Pelaku saat melakukan aksinya berhasil membawa 21 helai baju dan celana. Yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3,3 juta. Penangkapan ini sudah dilakukan pengincaran selama tiga hari. Kini untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku telah diamankan dipolsek Kundur.
"Ini penyakit kambuhan, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama dengan vonis penjara 1 tahun. Sekarang dia mulai lagi aksinya," ujar Ipda Zulkifli.

