PPNS Kota Tanjungpinang Lakukan Tipiring Perdana
TANJUNGPINANG - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Tanjungpinang akhirnya kembali melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perdana yang sempat vakum sejak 11 tahun lalu.
"Ini karena Pemkot Tanjungpinang telah ada PPNS, sehingga nantinya Satpol PP akan langsung bertindak terhadap pelanggaran perda bahkan dapat langsung dikenakan sanksi," ujar Staf Ahli Pemko Tanjungpinang, Mekwanizar, Jumat.
Menurutnya, sidang Tipiring yang berlangsung di Aula Bulang Linggi Badan Perpustakaan Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang tersebut dilakukan terhadap 33 pelaku, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar perda.
Hal ini mengingat, selama 11 tahun, para pelanggar perda yang diciduk Satpol PP Kota Tanjungpinang tidak bisa diproses sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Afrizal mengatakan 33 orang yang menjalani persidangan meliputi, 3 pemilik usaha huburan yang izin usaha telah habis masa berlakunya lebih dari 5 tahun, tapi tetap beroperasi, 30 pelaku tindak asusila.
"Sangsi maksimal Tipirin yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta dan masing-masing dikenakan denda, seperti tindakan asusila, diberikan denda sebesar Rp99 ribu ditambah biaya administrasi sebesar Rp1000 sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2005 tentang K3 lingkungan. Kepada pemilik usaha sebesar Rp499 ribu ditambah administrasi Rp1000 sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2008 tentang perizinan dan pariwisata," paparnya dalam sidang.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Harmadi mengatakan sidang yang dilakukan PPNS Kota Tanjungpinang merupakan implementasi dari Perda nomor 23 tahun 2014 tentang pemberdayaan PPNS itu sendiri.
"Karena PPNS adalah sebagai penegak Perda, sehingga upaya Satpol PP dalam menegakkan perda benar-benar bisa terlaksana," tegas Harmadi.
(ant)

