MUI Kepri Tunggu Pembentukan BPJPH
KEPRI - Pengawasan peredaran produk halal di Provinsi Kepri masih lemah, meskipun UU Jaminan Produk Halal (JPH) telah terbit pada 25 September 2014 silam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepri masih menunggu dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai suatu badan yang diamanatkan UU tersebut untuk melakukan fungsi pengawasan serta sebagai pihak yang akan mengeluarkan sertifikat halal suatu produk.
"Kami juga masih menunggu peraturan pelaksanaan UU JPH dari Pusat, sehingga kami bisa bertindak sesuai peraturan tersebut," ujar Ketua MUI Kepri, Karim Ahmad, Rabu.
Namun, peraturan pelaksanaan yang ditunggu sampai saat ini belum juga diterima. Sehingga produk berlebelkan halal yang beredar di Kepri khususnya Kota Tanjungpinang, belum diketahui legalitasnya.
"Kami juga sedang menunggu kelanjutan UU JPH dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Kepri di Batam," ucapnya.
Pada hakikatnya, pengawasan JPH menjadi suatu hal penting, mengingat produk yang dikonsumsi masyarakat muslim memiliki kaitan dengan ibadah.
"Karena, sedikit saja masuk makanan haram, maka ibadah muslim tersebut rusak," ucapnya. (ANT)

