Putusan MK Terkait Calon Tunggal dalam Pilkada Masih Misterius

Diterbitkan oleh pada Kamis, 1 Oktober 2015 08:40 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 753 kali ditampilkan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji meteriil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Putusan tersebut membuat pilkada serentak bisa diselenggarakan meski hanya dengan calon tunggal.

 

"Putusan MK mengenai calon tunggal telah keluar dari kerangka konstitusional sistem pengisian jabatan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," ungkap Pengamat Hukum Tata Negara SIGMA, M Imam Nasef kepada Okezone, Kamis (1/10/2015).

 

Menurutnya, pasal tersebut telah secara tegas mengamanatkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah harus dilakukan melalui pemilihan (election) sebagaimana ditekankan melalui frasa "dipilih secara demokratis".

 

"MK sendiri melalui beberapa putusannya terdahulu telah menyatakan secara tegas, hanya terdapat dua tafsir untuk frasa tersebut yaitu pemilihan secara langsung atau pemilihan secara tidak langsung/melalui DPRD," tegas Nasef.

 

Lantas yang menjadi pertanyaan besar, pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal ala MK ini masuk kategori mana? Apakah masuk kategori pemilihan langsung?

 

"Jelas sangat berbeda, sebab tidak memenuhi unsur dan indikator pemilihan langsung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagai turunan dari Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Ataukah masuk kategori pemilihan tidak langsung, jelas lebih tidak mungkin lagi," paparnya.

 

Oleh karena itu, kata Nasef, putusan MK ini sebenarnya telah melahirkan spesies yang jenisnya belum jelas alias misterius. "Sehingga masih menjadi misteri dalam sistem ketatanegaraan kita," tukasnya.


(okz)