Seluruh Paslon Bupati Diminta Jaga Ketertiban Pemilu

Diterbitkan oleh pada Kamis, 1 Oktober 2015 18:47 WIB dengan kategori Lingga dan sudah 1.230 kali ditampilkan

LINGGA - Organisasi Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga, meminta seluruh Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Lingga, saling menjaga, ketenteraman pelaksanaan Pemilu. Pasalnya saat ini ada ketimpangan dan kejanggalan yang ditemukan dilapangan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).


"Kita tidak berpihak kepada siapapun, yang kita mau para pasangan calon memberikan pelajaran pemilu demokratis yang sehat kepada masyarakat Kabupaten Lingga," kata Zuhardi, yang akrab disapa Zuai, Kamis (1/10).

 

Dia menjelaskan, Negara Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara Hukum, dimana dalam semua sistem baik pemerintahan maupun lembaga lainnya berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada." Jadi berdasarkan hal tersebut, kita harapkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Lingga, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), ditaati oleh seluruh pasangan calon yang sudah ditetapkan," tegas Zuhardi.

 

Dia menerangkan saat ini untuk Kabupaten Lingga, sangat jelas ketimpangan yang terjadi dibidang pemasangan APK, yang dilaksanakan salah satu calon dibeberapa titik." Bahkan yang paling memprihatinkan lagi, pemasangan APK tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat umum," jelasnya.

 

Dilanjutkannya, untuk Kabupaten Lingga, ada empat pasangan calon yang sudah ditetapkan, yaitu Moh Iksan Fansuri-Isnin, Harlianto-Al Ghazali, Usman Taufik- Siti Aisyah dan Alias Wello -Muhammad Nizar." Kita percaya setiapa pasangan Calon, pasti ada pendukungnya, tidak mungkin tidak ada. Jadi kita harapakan seluruh pasangan calon saling menjaga kenyamanan pendungkung satu dengan lainnya," katanya.

 

Saat ini kata Zuhardi, yang paling mencolok Pemasangan APK, dilakukan oleh salah satu pasangan calon." Jadi kita harapkan hal tersebut tidak  perlu terjadi, karena sangat mengganggu kenyamanan yang lain," tegasnya.

 

Dia mengatakan, para calon yang terpilih adalah putra terbaik daerah yang ingin membangun Kabupaten Lingga, kearah yang lebih baik, oleh sebab itu kata Zuai, sudah seharusnya para calon menghormati undang undang yang berlaku, dan peraturan yang ada." Intinya kita ini negara hukum, jadi tidak bisa sesuka hati, meski uang banyak itu tidak bisa menjadi ukuran dalam bernegara, maupun organisasi," tegasnya.

 

Dia menegaskan, apa yang sudah diatur dalam PKPU, menjadi patokan para calon dalam melaksanakan sosialisasi, maupun pemasangan APK, untuk memperkenalkan diri kemasyarakat." Para calon tidak perlu takut, tidak dikenal masyarakat, pasalnya KPU Sendiri sudah mencetak Baliho, Sepanduk, dan unbul-umbul untuk ditempatkan disetiap desa, jadi tidak perlu menambah aksessoris lainnya. Hal itu akan mengganggu kenyamanan lainnya," katanya.

 

Dia meminta para calon, sebaiknya lebih bijak lagi, dalam memberikan politik yang sehat terhadap masyarakat.

 

Sementara ditempat terpisah, Agussyuriawan, ketua KPU Lingga, yang ditemui Bintan News, menuturkan, pemasangan APK oleh pasangan calon tidak diperbolehkan." Sebenarnya dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, pasangan calon tidak diperbolehkan mencetak baliho, sepanduk, dan lainnya selain yang dikeluarkan oleh KPU, jadi kalau pemasangan baliho, itu sudah jelas melanggar aturan," tegas Agussyuriawan.

 

Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat KPU akan memanggil seluruh tim sukses pasangan calon, dan calon sendiri untuk melakukan sosialisasi terhadap pelaksanaan pemilu," katanya.

 

Dia mengatakan, seharusnya para pasangan calon terlebih tim sukses mempelajari PKPU, agar tidak membuat kegaduhan yang menimbulkan ketidak nyamanan di tengah-tengah masyarakat.