Anggota DPRD Tanjungpinang Nilai Pengawasan Makanan Halal Belum Maksimal
TANJUNGPINANG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ade Angga mengusulkan Perda yang menjamin produk halal dan higienis di Tanjungpinang. Ini supaya masyarakat bisa memastikan apapun yang mereka konsumsi adalah halal dan higienis.
“Perda ini juga diperlukan mengingat pengawasan terkait produk halal dan higienis masih jauh dari harapan,” ujar Ade Angga, Jumat (2/9).
Saat ini, usulan Perda tersebut baru merupakan usulan pribadi. Tapi, Ade Angga akan menggalang tanda tangan usulan dari anggota dewan lainnya.
Dasar pengusulan Perda, menurut Ade sudah jelas. Pertama, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 33 tahun 2015 tentang jaminan produk halal. Untuk implementasi di daerah, diperlukan peraturan yang lebih bersifat operasional, yaitu Perda.
Dasar kedua, warga Tanjungpinang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk sisi sosio-kultural. Kemudian dasar ketiga, setiap konsumen berhak mengetahui apa yang dikonsumsi termasuk dari sisi halal dan higienis. Keempat, produsen atau jasa wajib juga memberitahu apa kandungan yang ia jual.
“Dan yang terpenting dengan adanya Perda, pengawasan bisa lebih ditingkatkan,” ujarnya.
Menurut Ade, Perda tidak melulu mengenai pemberian sangsi, melainkan adanya semangat pembinaan. (BP)

