Inilah Penyebab yang Membuat Perguruan Tinggi Dinonaktifkan

Diterbitkan oleh pada Selasa, 6 Oktober 2015 11:01 WIB dengan kategori Pendidikan dan sudah 1.018 kali ditampilkan

Penon-aktifan sejumlah perguruan tinggi merupakan sebuah sanksi supaya PT tersebut memperbaiki kesalahannya terutama dalam proses administasi.



"Terjadinya pelanggaran bisa terjadi sewaktu-waktu, begitu juga perubahan status aktif dan non-aktif PT bisa terjadi sewaktu-waktu. Sehingga hal ini dinamis," kata Dirjen Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo, di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta, Senin (06/10)

Dia juga menjelaskan, status non-aktif perguruan tinggi akan dikenakan apabila perguruan tinggi melakukan sejumlah pelanggaran. Diantaranya tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 (empat) semester berturut-turut; rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi; dan melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa ijin.

"Kemudian yayasan perguruan tinggi tersebut sudah tidak aktif, terjadi konflik, tidak melaporkan bahwa PT tersebut ganti yayasan dan pindah kampus, dan lain sebagainya," jelasnya.

Patdono juga meminta bantuan pada media untuk mensosialisasikan kebijakan kemenristek ini, supaya Pendidikan Indonesia memiliki perguruan tinggi dengan mutu yang bagus. Kemeristek juga mempunyai itikad yang tegas akan terus memantau dan melakukan perbaikan. [ysa]