DPR: KPK bukan memberantas tapi mencegah korupsi
Dewan perwakilan rakyat ( DPR) segera menggodok revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). DPR berdalih, tujuan revisi ini salah satunya mendorong KPK lebih fokus pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Padahal secara harafiah tugas dan fungsi KPK terlihat jelas dari singkatannya yakni Komisi 'Pemberantasan' Korupsi. Tetapi DPR mengusulkan agar lembaga antirasuah lebih fokus pada pencegahan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi," bunyi pasal 4 seperti yang dikutip merdeka.com dari salinan draf RUU KPK, Rabu (7/10).
Salah satu pasal yang akan direvisi yaitu pasal 14 (a). Nantinya untuk melakukan penyadapan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri. "Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri."
Sebelumnya, untuk melakukan penyadapan, KPK tidak harus meminta izin kepada siapapun. Bahkan, lewat penyadapan pula, banyak kasus korupsi kelas kakap berhasil diungkap lembaga antirasuah itu.
Dalam pasal 5 revisi UU KPK diusulkan masa berlaku KPK. "Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan," tulis pasal tersebut.
(merdeka)

