KPK Tak Perlu Mencampuri Urusan Revisi UU

Diterbitkan oleh pada Jumat, 9 Oktober 2015 19:50 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 846 kali ditampilkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi undang-undang KPK merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.


"Itukan masalah policy making, kita serahkan pada yang berwenang. Yang berwenang itu para politisi di DPR sama Pemerintah," kata Jimly saat ditemui di  Jakarta, Jumat (9/10).

Karena itu, menurutnya sebagai pelaksana undang-undang, KPK tidak perlu berkomentar soal penggodokan undang-undang yang dilakukan 'Policy Maker'.

"Gak usah ditanyai, termasuk juga KPK gak usah ditanyai. Mengapa, karena kita ini kan pelaksana undang-undang. Termasuk KPK, kalau nanti terbiasa dalam memberikan komentar, itu tadi, kita ikut dalam urusan policy making," tegas Jimly.

"Idealnya KPK pun tidak usah ikut campur dalam urusan policy making, dia kan hanya melaksanakan undang-undang saja," lanjutnya.[RMOL/dem]