Minimnya Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat Miskin
Ada beberapa media massa baik cetak maupun elektronik menyuguhkan kasus-kasus yang terkait dengan masalah kesehatan seperti terjadinya kasus gizi buruk serta masalah buruknya pelayanan rumah sakit pusat maupun daerah. Dan banyaknya kekurangan pelayanan kesehatan masih menjadi keluhan kalangan masyarakat yang kurang mampu di Indonesia.
Pelayanan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek mulai dari antre panjang yang kurang kondusif, kerumitan dalam mengurus syarat-syarat administrasi. Sampai ada yang tega jadi calo dalam pengurusan pelayanan kesehatan gratis. Warga miskin kerap dijadikan lahan bisnis untuk beberapa oknum.
Bahkan sejumlah penolakan yang dilakukan beberapa rumah sakit besar kepada warga kurang mampu pun masih sering terjadi. Selain itu, adanya permintaan uang muka sebagai syarat masuk perawatan hingga pungutan-pungutan liar untuk memperoleh kartu berobat gratis berkualitas baik. Namun itu belum cukup meringankan penderitaan warga kecil mestinya mendapatkan hal itu dengan cara gratis.
Faktanya, di lapangan banyak dijumpai berbagai kejanggalan dalam memperoleh akses kesehatan yang semestinya. Kemiskinan mungkin sulit dihapus dari muka bumi ini. Ini menjadi salah satu permasalahan besar yang tengah dihadapi Indonesia yang punya penduduk miskin yang jumlahnya cukup besar dibanding negara-negara berkembang lainnya.
Pelayanan rumah sakit yang hangat dan tulus sangat dibutuhkan warga kecil untuk menikmati kesehatan. Untuk itu, pemerintah harus lebih tegas dalam mengawasi rumah sakit yang bisa menampung pasien miskin melalui peraturan pemerintah.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, menetapkan bahwa setiap orang berhak mendapat pelayanan kesehatan. Maka setiap individu, keluarga, dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Angka kesehatan masyarakat miskin yang masih rendah tersebut diakibatkan karena sulitnya akses terhadap pelayanan kesehatan. Kesulitan akses pelayanan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti tidak adanya kemampuan secara ekonomi karena biaya pengobatan penyakit yang relatif mahal serta minimnya sosialisasi dari program-program kesehatan.
Untuk menjadi terlaksananya pelayanan kesehatan yang baik, khususnya untuk masyarakat miskin, diperlukan regulasi untuk mengatur ini. Selain itu angka kematian bayi dan kematian balita dari keluarga miskin 3 kali sampai dan 5 kali lebih tinggi dibanding kematian keluarga yang mampu.
Padahal upaya perbaikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mestinya dilakukan untuk masyarakat miskin, dapat mencegah dan mengurangi angka kematian 8 juta kematian tiap tahunnya.
Sudah selayaknya ini diperbaiki, untuk menjaga integrasi bangsa dengan meningkatkan upaya pembangunan di daerah miskin. Selain itu, sebagai menggalang kebersamaan dalam memenuhi komitmen global guna menurunkan angka kemiskinan melalui upaya perbaikan pelayanan kesehatan bagi keluarga miskin. ***
*)Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Kepulauan Riau

