Panwaslu Karimun Minta KPU Setempat Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Diterbitkan oleh pada Senin, 19 Oktober 2015 21:36 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.014 kali ditampilkan

KARIMUN - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau meminta Komisi Pemilihan Umum setempat agar menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan posko pemenangan ilegal para peserta Pilkada serentak 9 Desember 2015.

 

"Kami telah berkirim surat ke KPU yang isinya merekomendasikan penertiban dan penindakan terhadap APK dan posko pemenangan peserta Pilkada ilegal yang banyak kami temukan di lapangan," kata Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Karimun Tiuridah Silitonga di Tanjung Balai Karimun, Senin.

 

Tiuridah menjelaskan, APK peserta Pilkada yang resmi adalah APK yang dipasang KPU Karimun pada titik-titik tertentu yang disepakati bersama para peserta pilkada, begitu juga dengan posko pemenangan pasangan calon yang diberitahukan kepada KPU serta ditembuskan kepada Panwaslu.

 

Berdasarkan pantauannya, APK ilegal pasangan calon bupati dan wakil bupati, termasuk juga calon wakil gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Provinsi Kepri banyak ditemukan di sejumlah tempat.

 

APK tersebut kebanyakan berbentuk spanduk dan baliho yang dipasang tim sukses atau tim pemenangan pasangan calon. Selain itu, ia juga menemukan APK pasangan calon yang dipasang organisasi kemasyarakatan tertentu.

 

"Sesuai undang-undang dan peraturan KPU, APK yang bukan dipasang KPU adalah pelanggaran administrasi kampanye. Kami berharap KPU memberikan sanksi, kami tidak bisa langsung menertibkan, tetapi mengeluarkan rekomendasi kepada KPU, dan penertibannya bisa dilakukan bersama-sama, termasuk juga dengan kepolisian," tuturnya.

 

Komisioner KPU Karimun yang juga Ketua Divisi Hukum dan Kampanye Farur Razi mengakui soal banyaknya APK posko ilegal. APK ilegal tersebut, menurut dia memuat foto pasangan calon serta visi dan misi yang diusung dalam Pilkada.

 

Menurut ketentuan, jelas Farur Razi, APK yang resmi adalah dipasang KPU dengan jumlah terbatas dan pada titik-titik tertentu. Setiap pasangan calon dijatah baliho sebanyak 5 lembar dengan ukuran 4x5 meter, sehingga jumlah baliho yang dipasang sebanyak 15 lembar untuk tiga pasangan calon yang bertanding dalam Pilkada Karimun.

 

Untuk APK berbentuk spanduk, menurut dia, seluruhnya berjumlah 426 lembar dengan ukuran 1x5 meter yang dipasang pada 71 kelurahan dan desa, sedangkan umbul-umbul sebanyak 720 lembar dengan ukuran 3,5 meter x 80 sentimeter di seluruh kecamatan.

 

Ia meminta tim sukses atau pemenangan setiap pasangan calon mencopot APK yang bukan dari KPU, serta menutup posko yang tidak dilaporkan ke KPU atau tidak sesuai dengan ketentuan.

 

"Kami berharap kepada tim sukses setiap pasangan calon melepas APK ilegal itu, berikanlah pendidikan politik yang baik dan elegan kepada masyarakat," kata dia.

 

APK ilegal banyak ditemukan pada hampir setiap kelurahan dan desa. Selain berbentuk spanduk atau baliho, APK ilegal berbentuk stiker atau poster juga banyak ditempelkan di tiang-tiang listrik maupun pohon di pinggir jalan.

 

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karimun untuk periode lima tahun mendatang diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Aunur Rafiq (calon petahana)-Anwar Hasyim diusung Partai Demokrat, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDI Perjuangan, PKB, PAN dan Partai Nasional Demokrat (NasDem), pasangan nomor urut 2 Agusriono-Ahmad Darwis diusung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan pasangan nomor urut 3 Raja Usman Azis-Zulkhainen dari jalur perseorangan. 


(ant)