Cabuli Bocah, Seorang Kakek Diringkus Polisi

Diterbitkan oleh pada Selasa, 20 Oktober 2015 14:47 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 1.175 kali ditampilkan

KARIMUN - Seorang imam, tokoh masyarakat dan mantan ketua RT di Jalan Sawang KM 09 RT 02 RW 08 Kelurahan Tanjungbatu Barat Kecamatan Kundur berinisial Ur, 69 tahun, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang bocah yang tak lain adalah anak angkatnya.


Berdasarkan data yang dikumpulkan, aksi bejat ini dilakukan sudah berlangsung enam kali sejak korban duduk di kelas 6 SD. Saat itu, korban, RM alias Mawar, 17 tahun, pada tahun 2012, kejadian terlangung saat korban sedang tidur dikamar UR masuk kekamar korban. Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada saat istri pelaku tidak dirumah. Pelaku melakukan aksinya berawal dengan menghelus-helus korbannya.

"Kau jangan bilang sama mamak ya, awas kalau kau bilang, kau mau dengar kata bapak kata. Saya tak sadar lagi perbuatan saya, saat lihat korban saya melihat bukan anak saya tapi seperti orang lain saja," ujar Ur, yang menyesali perbuatannya.

Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan melalui Kanit Reskrim Ipda Zulkifli BT mengatakan perbuatan bejat Ur terungkap lantar anak angkat pelaku sudah tak tahan lagi dengan perbutan bapak angkatnya. Korban akhirnya kabur dari rumahnya, disaat pelaku melaporkan anaknya kabur dari rumahnya, istri pelaku pun melaporkan pelaku kalau suaminya telah mencabuli anak angkatnya.

Dari laporan tersebut pelaku pun langsung diamankan petugas Polsek. Pelaku pun mengaku semua perberbutannya yang telah ia lakukan.

“Alasan pelaku mencabuli anak angkatnya dikarena sudah tak bisa menahan nafsu saat melihat anak angkatnya sedang tertidur, karena istrinya sering pergi ke Batam dengan waktu lama. Tersangka ini mengaku mencabuli korban sebanyak enam kali, yang semuanya dilakukan dirumahnya,” ungkap Ipda Zulkifli BT kepada wartawan.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap mengancam seusai melakukan perbuatannya agar tak bercerita kepada siapapun termasuk istrinya. Selain mengamankan pelaku, polisi meminta agar korban melakukan visum di Puskesmas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.