Kemendagri Bentuk Pansus Awasi PNS dalam Pilkada
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawas nasional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembentukan pansus ini berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Temenggung menyatakan, Kemendagri terus memberikan perhatian dan memantau pelaksanaan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember nanti.
Selain memantau kesiapan, Kemendagri juga berusaha menjadikan aparatnya bersikap independen atau dengan kata lain PNS harus netral. Bahkan Kemendagri tengah menyusun aturan sanksi bagi PNS yang terlibat kampanye.
"Kami akan membentuk Pansus Pengawas Nasional PNS terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak," kata Yuswandi di Jakarta, Senin (19/10/15).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menilai, keberadaan Pansus Pengawas Nasional PNS dalam pelaksanaan pilkada sudah tepat. Kalau dibentuk di tataran Kemendagri maka harus diperjelas mekanismenya dan komposisinya.
Di sisi lain, kata Riza, PNS memang harus netral dan tidak berpihak kepada calon manapun. Termasuk jangan mengikuti kampanye pilkada. Di sisi lain, seharusnya Pansus itu berada di tataran DPR.
"Pengawasan terhadap PNS saat proses dan pelaksanaan pilkada memang harus dilakukan. Harus ada sanksi kalau ada PNS yang ikut kampanye, kalau mendukung calon. Pansus itu kan sebenarnya di (Komisi II) DPR," kata Riza.***(RTC/jor)

