Jawab Gugatan Soeryo - Ansar, KPU Kepri Minta Waktu

Diterbitkan oleh pada Rabu, 21 Oktober 2015 03:20 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 952 kali ditampilkan

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta waktu untuk menjawab permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Batam yang digugat calon gubernur dan wakil gubernur Soerya Respationo-Ansar Ahmad.



"Kami minta waktu untuk dapat menjawab secara tertulis semua gugatan yang dilayangkan kepada kami," ujar Marsudi yang bersama Ridarman mewakili KPU Kepri sebagai termohon dalam musyawarah atau sidang sengketa pemilu yang digelar Bawaslu Kepri, Selasa.

Setelah mendengar jawaban dari termohon, Ketua Bawaslu Kepri Razaki Persada yang memimpin sidang menenggat hingga hari Rabu (21/10) untuk termohon menjawab gugatan pemohon dalam sidang lanjutan sengketa pilkada terkait dengan penyusutan DPT sebanyak 52.655 di Batam. 

"Besok dilaksanakan sidang yang ketiga. KPU Kepri akan membawa jawaban tertulis," kata Razaki.

Razaki menjelaskan batas akhir sidang penyelesaian sengketa DPT tersebut 28 Oktober 2015. Putusan sidang bersifat final dan mengikat.

"Kami mengupayakan para pihak yang bersengketa itu mediasi. Saat ini masih dalam tahap mediasi," ujarnya.

Tim sukses Soerya-Ansar hadir dalam sidang sengketa DPT Batam itu.

Perwakilan dari pemohon, Sahat Sianturi mengatakan sidang ini merupakan suatu langkah yang diambil pihak Soerya-Ansar untuk menolak hasil dari keputusan dari Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pilkada Kepri yang ditetapkan KPU Kepri pada 14 Oktober 2015.

"Hasil pendataan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kota Batam tidak sesuai dengan peraturan, karena itu kami menggugatnya," katanya.

Menurut dia, penghapusan sekitar 52 ribu nama dalam DPT Batam melanggar peraturan sehingga harus dilakukan rapat pleno ulang.

"Penghapusan dari daftar pemilih tetap yang dilakukan KPU berdasarkan NIK/NIKK tersebut tidak berdasarkan aturan, karena hingga saat ini belum ada aturan yang menyatakan penghapusan pemilihan berdasarkan NIK/NIKK," ujarnya. (Antara)