Menkumham Akan Cabut SK Agung Laksono

Diterbitkan oleh pada Rabu, 21 Oktober 2015 00:10 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 963 kali ditampilkan

Kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly membatalkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono.


"Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Selasa (20/10/2015).

 

Dengan putusan kasasi ini, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono kembali dinyatakan MA tidak sah dan MA memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.

 

"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol,"ujarnya.

 

Oleh karena itu kata Yusril, sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.

 

"Yang permohonan pengesahannya sudah diajukan ARB akhir 2014 lalu, namun tidak pernah dijawab Menkumham," pungkasnya.


(okz)