Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Eli

Diterbitkan oleh pada Kamis, 22 Oktober 2015 19:31 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 3.895 kali ditampilkan

KARIMUN - Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karimun, Polsek Kundur dan Polsek Kundur Utara/Barat berhasil menangkap pelaku pembuhunan eli (38), yang belakngan diketahui bernama Fitriyanti alias Lili alias eli warga Tanjungpinang. Eli ditemukan tewas di kamar 01 rumah 17 di ex lokalisasi KM 7 Kelurahan Tanjungabtau Barat Kecamtan Kundur, Rabu (21/10) kemarin sekitar pukul 15.30 wib.

 

Petugas tim gabungan Polres Karimun, menangkap pelaku Erwan (22) warga Kobel Darat Desa Sawang Laut Kecamatan Kundur Barat di tempat kerjanya diperkebunan Sawit Prayun Kecamatan Kundur Barat. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Pelaku yang saat itu baru saja pulang dari lokasi kebakaran menggunakan truk langsung diamankan petugas. Saat diamankan pelaku tak tahu kenapa dirinya ditangkap pihak kepolisian, setelah dilakukan introgasi pelaku baru tahu kalau teman kencannya sudah meninggal akibat perbuatannya.

 

Kapolsek Kundur Kompol Basta Nababan pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (22/10) dini hari sekitar pukul 16.30 WIB. Dilokasi perkebunan karet di Prayun, tempat pelaku bekrja. Keberhasilan  mengungkap pelaku tunggal pembunuhan, melalui penelusuran telpon genggam korban yang turut dibawa Erwan dlam kondisi tetap menyala.

 

Penyebab pembuhan tersebut lantaran pelaku kecewa dengan pelayanan korban. Korban yang malam itu tidak lakukan pelayanan yang sesuai permintaan pelaku. Akhirnya pelaku nekat mencekik korban dan juga membekab korban dengan bantal. Pada malam tersebut pelaku pergi lokasi tersebut bersama temannya untuk menemui kawannya yang sakit di rumah nomor 16. Dirumah tersebut pelaku sempat melakukan hubungan intim bersama salah satu penghuni kamar dirumah nomor 16 tersebut.

 

Setelah usai dirumah nomor 16 pelaku pindah ke rumah 17 yang didiami oleh korban. Di sana pelaku dan korban minum-minum dan karoke, setalah larut malam pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan hubungan intim dengan tarif yang telah disepakati, setelah melakukan hal tersebut pelaku berniat minta tambahan lagi dan disetui korban dengan anggar yang telah ditentukan. Namun pelaku tak puas dengan pelayanan korban, korban hany menghelus-helus saja tidak sesuai dengan kemauan pelaku. Pada saat itulah korban kesal dan berniat untuk menyakiti korban saja, namun saat pelaku pergi korban ternyata meninggal tanpa di ketahui pelaku.

 

"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, bahkan pelaku tak menyaka kalau teman kencannya sudah meninggal. Pelaku pun mengakui semua perbuatanya. Dari pelaku kita mengamankan hp korbannya dibawa kabur,' ujar Kompol Basta Nababan.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 338 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kundur selanjutnya akan diserahkan ke Polres Karimun. 

 

Orang tua Korban Pak Atong sapaan akrabnya di Tanjungpinang yang baru saja sampai dari Tanjungpinang merasa lega kalau pelaku pembunuh anaknya sudah ditangkap. Namun dirinya masih bertanya kenapa pelaku tega membunuh anaknya. 'Anak saya salah apa. Tapi saya sudah puas dan berterima kasih kepada pihak kepolisian dalam waktu 24 jam berhasil menangkap pembunuh anak saya," ungkap Pak Atong yang juga berada di Polsek Kundur.