Inilah Masukan PAHAM Kepri Agar Kasus Pembunuhan Berantai Terungkap

Diterbitkan oleh pada Jumat, 23 Oktober 2015 09:35 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.407 kali ditampilkan

BATAM - Sampai hari ini pihak kepolisian di Batam belum berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berantai di Batam. Sempat membuat heboh masyarakat dan malah Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang sampai mempertaruhkan jabatannya. Namun kini seakan kasus tersebut tidak ada lagi gaungnya. Di masyarakat seakan sudah melupakannya dan bahkan media pun sudah tidak lagi mengulasnya. Mengapa? Berikut Direktur Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), Kepulauan Riau Dedy Suryadi kepada terkininews.com menganalisanya.

 

 

 

Alasan kepolisian lambat mengungkap kasus ini karena tiadanya saksi fakta yang dapat menjadi petunjuk untuk menjangkau pelakunya. Jika mengikuti perkembangan berita, menurut media ada tiga PR kepolisian Batam yang belum terselesaikan dalam perkara pembunuhan sepanjang tahun 2015. Dan pihak kepolisian pun juga mengaminkan berita tersebut, karena yang masih diingat hanya perkara yang terjadi tahun 2015 dimulai pembunuhan di bukit dangas Sekupang, pembunuhan di Batu Batam Baloi da terakhir pembunuhan di Sungai Ladi Baloi.

 

Dari hasil perbincangan terkininews.com Jumat (23/10) dengan Direktur OBH Paham Kepri didapat kesimpulan, “Bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang psikopat, yang mungkin latar belakang kehidupannya pernah dikecewakan oleh seorang wanita atau dengan kata lain pernah ditolak cintanya oleh seorang wanita. Diperkirakan pelakunya berusia antara 25 sampai dengan 40 tahun. Dari temuan korban-korbannya, tidak ada satu pun yang diperkosa atau dirampok. Jika benar ia seorang psikopat, maka akan semakin sulit kepolisian mengungkap kasus ini. Sebab seorang psikopat ketika sudah puas melampiaskan hasratnya, maka ia akan istirahat untuk jangka waktu tertentu sampai bangkit lagi hasrat membunuhnya. Terbukti selama tahun 2014 pelaku tidak membuat korban baru. Tapi ia muncul lagi di tahun 2015. Dan beliau selalu mengatakan kepada semua orang, selagi belum terungkap siapa pelakunya, maka korban berjatuhan akan bertambah terus. Untuk para wanita terutama yang masih muda, hati-hatilah atau menghindarlah terhadap seorang laki-laki yang pura-pura bertanya sesuatu atau jangan bertanya kepada laki-laki jika anda sedang kebingungan terhadap sesuatu, karena bisa saja anda sedang terjebak modus psikopat dan menjadi korban berikutnya”.

 

Untuk menjawab teka-teki tersebut, Pihak Kepolisian kalau hanya berkutat pada perkara tiga pembunuhan tersebut, ya sampai kapan pun teka-teki tersebut tidak akan pernah terjawab. Kalau pun dapat terjawab, tentunya mungkin akan ada lagi korban berikutnya, yang mungkin pelakunya tertangkap tangan atau daftar korbannya semakin panjang. Sesungguhnya jika pihak kepolisian mau membuka memorinya, perkara pembunuhan berantai ini sudah terjadi sejak tahun 2013. Pada tahun 2013 satu orang tewas terbunuh dan dua lagi selamat dari upaya pembunuhan tersebut. Dari dua yang selamat, satu kritis di rumah sakit dengan luka tusukan gunting 75 liang. Inisial korban terakhir yang kritis tahun 2013 adalah JN dimana peristiwa terjadi pada tanggal 29 Desember 2013.

 

Mengapa pihak kepolisian harus membuka memorinya lagi? Karena modus pembunuhan tersebut ada kesamaan dengan modus pembunuhan yang terjadi tahun 2015. Terutama pada bekas lukanya dan juga umur korbannya. Bekas luka semua karena tusukan benda tajam, umur korban dikisaran antara 16 sampai dengan 25 tahun. Lalu mengapa Direktur Paham Kepri bilang ada tiga perkara pembunuhan ditahun 2013 yang sama dengan tahun 2015? Karena pada kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2015 di Sagulung Batam, beliau ikut dalam Tim  Penasehat Hukum terdakwa bernama Welly Indra Jaya Purba yang dituduh menjadi pelaku pembunuhan tersebut. Tapi kemudian faktanya, terdakwa hanya lah korban salah tangkap dan dipersidangan terdakwa dinyatakan bebas murni dalam putusan Hakim PN Batam tanggal 10 April 2014 dan segera dikeluarkan dari dalam tahanan.

 

Korban pembunuhan di Sagulung tersebut juga dengan modus ditusuk dengan gunting, tanpa dilecehkan, tidak dirampok dan tidak diperkosa. Bekas tusukan berjumlah 35 liang yang menyebabkan korban kehabisan darah, dan peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar kos korban. Dalam pembelaan Tim Penasehat Hukum terdakwa juga sudah disampaikan,  jika sesat peradilan untuk terdakwa maka tidak hanya terdakwa yang dirugikan, tapi juga masyarakat Batam. Karena pembunuh sebenarnya yang merupakan psikopat sedang bebas berkeliaran mencari korban berikutnya. Dan terbukti antara bulan Agustus dan September 2013 terjadi upaya percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita di wilayah hukum Sekupang, tepatnya di Temiang. Korban berhasil menyelamatkan diri, tapi korban sempat mengenali wajah pelaku.

 

Kemudian terjadi lagi pada tanggal 29 Desember 2013 upaya pembunuhan terhadap seorang wanita muda di wilayah yang sama masih dengan modus yang sama, dan korbannya sangat parah kondisinya waktu itu. Beruntung korban dapat cepat terselamatkan. Dan korban terakhir sempat diadvokasi oleh Paham Kepri sebagai kuasa hukumnya Direktur dan Paralegal. Waktu itu menghadap kepolisian untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara diwakili Paralegalnya. Namun perkara berhenti begitu saja, dengan alasan ketiadaan saksi. Tapi ketika korban sedang dirawat dirumah sakit, ia didatangi oleh bekas korban sebelumnya yang menanyakan ciri-ciri pelaku. Dan bekas korban sebelumnya kisaran bulan Agustus dan September 2013, mengatakan sama pelakunya dengan yang terjadi pada dia. Bahkan korban tersebut pernah jumpa pelaku di ATM salah satu bank di Sungai Harapan saat sama-sama antri mau ambil uang. Kemudian korban sempat melaporkan kembali pada pihak Kepolisian Sektor Sekupang. Namun pihak kepolisian tidak meresponnya untuk mengambil data kamera pengintai (CCTV) di ATM tersebut kepada bank yang bersangkutan. Jika benar demikian halnya, tentu ini sebuah kelalaian pihak kepolisian yang harus dibayar mahal, karena sejak itu korban berjatuhan bertambah terus hingga saat ini.

 

Kini kasus pembunuhan berantai di Batam di tangani langsung oleh Kepala kepolisian Daerah Kepulauan Riau (POLDA KEPRI). Tapi Kepolisian Resor Kota Barelang tetap bertanggungjawab mengungkap tabir ini. Mumpung kasus ini masih hangat walau mulai dingin dan juga belum ada korban baru. Sebaiknyalah pihak kepolisian membuka kembali perkara tahun 2013 yang belum terungkap. Perkara pembunuhan di Sagulung yang terdakwanya bebas murni tanpa ada saksi meringankan, karena murni kesalahan tangkap pihak penyidik Kepolisian Sektor Sagulung.

 

Pada penyidikan tersebut pihak penyidik tidak memanggil untuk dimintai keterangan orang yang bersebelahan dengan kamar korban dan juga dua orang yang tinggal di depan kamar korban hanya berjarak satu meter. Penyidik waktu itu jelas mengabaikan langkah atau prosedur olah TKP kasus pembunuhan. Dimana seharusnya disekitar TKP layak dan potensial untuk dicurigai selain orang yang paling dekat dengan korban. Dalam persidangan pada waktu itu tersebut dua nama yang tidak pernah dimintai dicatat keterangannya sebagai saksi berdasarkan keterangan saksi memberatkan dari ibu Kost yaitu bernama Satria dan Viki. Dan malahan Satria tidak pernah dipanggil sama sekali oleh pihak penyidik, padahal Satria persis tinggal di depan kamar korban yang hanya berjarak satu meter, dan pada hari kejadian ia berada di rumah. Waktu proses persidangan sedang berjalan, tim penasehat hukum terdakwa mencoba mencari Satria, namun menurut ibu kost ia sudah pindah sejak peristiwa tersebut dan tidak tahu kemana pindahnya.

 

Terus pada kasus sekitaran bulan Agustus dan September 2013 serta kasus 29 Desember 2013, polisi seharusnya kembali membongkar filenya. Jika benar semua yang disampaikan dalam bincang kami dengan Direktur Paham Kepri tersebut, ini bisa menjadi petunjuk untuk menuntaskan kasus pembunuhan berantai di Batam. Semoga tidak menjadi teka-teki lagi dan masyarakat Batam dapat aman dan nyaman beraktifitas menjalani kehidupan. Rasanya tulisan ini cukup menjadi petunjuk pihak kepolisian mencari pelaku pembunuhan berantai tersebut.