Inilah Syarat-syarat Seleksi Komisioner KPPAD Kepri 2015-2020

Diterbitkan oleh pada Jumat, 23 Oktober 2015 10:51 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 2.532 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Pansel seleksi komisioner KPPAD Kepri 2015-2020 sudah merilis syarat-syarat untuk mengikuti seleksi calon komisioner KPPAD Kepri 2015-2020. Paling lambat syarat-syarat tersebut diantar tanggal 5 November 2015, pukul 16.00 WIB atau Cap Pos tanggal 5 November 2015. Apa saja syaratnya, berikut terkininews.com kutip dari akun facebook KPPAD Kepri.

PANITIA SELEKSI
CALON ANGGOTA
KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PERIODE 2015 – 2020
NOMOR: 01/PANSEL/KPPAD-KEPRI/X/2015



Sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner pada Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kepulauan Riau Periode 2010 – 2015, Tim Seleksi Calon Anggota KPPAD Kepri membuka kesempatan kepada aktivis perlindungan anak dan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau untuk mengikuti Seleksi Calon Anggota KPPAD Kepri Periode 2015 – 2020.

 

A. Tahapan seleksi adalah sebagai berikut;


1. Verifikasi dan kelengkapan administrasi.
2. Ujian tertulis mengenai kemampuan umum, Undang-undang yang berkaitan 
tentang perlindungan anak. Tupoksi Kelembagaan dan teknis 
Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
3. Wawancara / Psikotest.
4. Uji publik.
5. Uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

 

B. Kriteria dan persyaratan umum Calon Anggota;


1. Laki-laki / perempuan warga negara Indonesia, usia minimal 35 tahun, 
maksimal 56 tahun.


2. Sehat rohani dan jasmani.


3. Pendidikan minimal Sarjana (S1).


4. Lebih diutamakan berpengalaman dibidang pendidikan, kesehatan, 
psikologi, hukum, advokat, pekerja sosial dan aktivis perlindungan anak.


5. Berasal dari unsur-unsur tokoh agama, pemuda dan masyarakat, utusan 
Pemerintah (ASN, TNI, Polri), profesi, akademisi, dunia usaha, swasta, 
LSM, paguyuban, dll.


6. Bukan anggota/pengurus partai politik.


7. Bukan pelaku tindak kejahatan/kriminal.

 

C. Persyaratan Administratif.


1. Surat lamaran ditulis tangan, ditanda tangani diatas materai 6000, ditujukan 
kepada:


GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
CQ. PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KPPAD KEPRI


2. Dengan melampirkan:
a. Curricullum Vitae berisikan riwayat pendidikan, riwayat pengalaman kerja 
dan riwayat keorganisasian, riwayat Capacity building.
b. Fotocopy KTP & kartu keluarga.
c. Fotocopy Ijazah berlegalisir.
d. Pasfoto 4 x 6 cm berwarna, 3 lembar.

 

D. Lamaran diantar langsung atau dikirimkan via Pos ke alamat;
Sekretariat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah 
Provinsi Kepulauan Riau.
Jalan Basuki Rahmat, No. 2 Tanjungpinang, Kepulauan Riau. 29124
Paling lambat tanggal 5 November 2015, pukul 16.00 WIB atau Cap Pos tanggal 5 November 2015.

Tanjungpinang, 23 Oktober 2015

KETUA Pansel, 

 

 

Sari Wahyunie, SE, M.AK, Akt