KPK Kembali Periksa Bekas Sekjen Nasdem

Diterbitkan oleh pada Selasa, 27 Oktober 2015 11:47 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 804 kali ditampilkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas pemeriksaan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Dia kembali akan diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan kasus Bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

"Iya, PRC akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

 

Selain akan memeriksa Rio Capella sebagai tersangka, penyidik KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Pasangan suami istri ini akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

 

"Mereka berdua diperiksa sebagai tersangka," terang Yuyuk.

 

Sampai berita ini ditulis, ketiga tersangka suap itu belum terlihat di markas antirasuah. Mereka bertiga resmi dijerat KPK dalam dugaan suap terkait penanganan perkara Bansos Pemprov Sumut yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung.

 

Rio Capella diduga telah menerima suap Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diduga untuk pengamanan dugaan korupsi dalam dana bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

 

Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak Jumat 23 Oktober 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

 

KPK Tahan Rio Capella

 

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


(okz)