Inilah Tiga Tuntutan Buruh Batam
BATAM - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) mendatangi kantor Pemerintah Daerah Kota Batam pada hari rabu kemarin (28/10/2015).
Kedatangan ribuan anggota serikat buruh tersebut bermaksud menyuarakan tiga point tuntutan. Yang pertama adalah penolakan terhadap peraturan pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Menurut Koordinator Flomenik SBSI Batam, Samdan GInting buruh menuntut nilai UMK sebesar Rp 2.879.819 dan itu sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan pada selasa kemarin (27/10/2015). “Semua sudah disetujui oleh dewan pengupahan tanpa adanya Votting. Jadi, ini sudah dipastikan kuat” ujar Samdan. Tentunya berdasarkan nilai UMK tersebut, maka ada golongan-golongan pekerja yang UMKnya akan ditentukan. Ketiga golongan tersebut adalah kelompok 1 bidang galangan kapal dan logam berat sebesar Rp 3.531.522/ Bulan. Kelompok 2 bidang elektronik dan sejenisnya sebesar Rp 3.345.127. lalu kelompok terakhir ada bingan hotel dan sejenisnya sebesar Rp 3.198.903.
Selain itu samdan juga menjelaskan tentang perubahan kelompok usaha yang terdiri dari peternakan babi yang semulanya berada di kelompok 2 akan di naikan menjadi kelompok 1. Industry mesin ditambahkan kedalam kelompok 1 dan aksesoris mobil menjadi kelompok 3. “ undang-undangnya sudah jelas jadi Gubernur harus menyetujui” ujar Samdan.
Point kedua yang dituntun SBSI adalah usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2016. Dan point terakhir adalah pengendalian harga kebutuhan pokok oleh Pemerintah Daerah Kota Batam.

