PP Pengupahan Potensi Perseteruan Pengusaha dan Buruh

Diterbitkan oleh pada Jumat, 30 Oktober 2015 00:12 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.247 kali ditampilkan

BATAM - Wisnu Nungky Saputra, salah seorang koordinator Flomenik SBSI menyoroti tentang penolakan Peraturan Pemerintah (PP) 78 yang dinilai akan menimbulkan perselisihan antara buruh dan pengusaha. Beberapa pasal dinilai sangat menguntungkan pengusaha dan dinilai akan menjadi senjata pengusaha dalam mengintimidasi buruh.

 


Penghapusan sanksi pidana menjadi sanksi administrasi akan sangat merugikan kaum buruh yang ditindas pengusaha-pengusaha nakal” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu PP78 aakan menghilangkan fungsi PP yang sebenarnya dan akan menjadi sumber konflik baru. 


Wisnu juga sangat mengharapkan kepada pemerintah agar tetap fokus terhadap harga bahan pokok dilapangan “ kalau fokus pada pengusaha saja tapi harga kebutuhan pokok terus mencekik percuma saja” ujar Wisnu.