SATPOL PP Bintan Tertibkan Timbangan Ilegal

Diterbitkan oleh pada Senin, 2 November 2015 17:16 WIB dengan kategori Bintan dan sudah 960 kali ditampilkan

BINTAN - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan menertibkan timbangan ilegal atau alat ukur barang berbahan plastik milik pedagang yang tidak memenuhi standar, karena merugikan masyarakat. "Dalam waktu dekat ini, kami bekerja sama dengan Disperindag Bintan menertibkan alat ukur barang berbahan plastik di sejumlah pasar tradisional yang masih banyak digunakan pedagang," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bintan Iskandar, Senin (02/11/2015).

 

Ia menjelaskan penertiban timbangan ilegal ini akan diselingi kegiatan sosialisasi kepada pedagang untuk tidak lagi menggunakan alat ukur berbahan plastik, karena dinilai merugikan konsumen. Selain itu, penertiban ini juga diselingi kegiatan tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar dan timbangan pedagang.

"Kami hanya bertugas mengawal petugas Disperindag dalam bersosialisasi, menera ulang timbangan, sekaligus menertibkan timbangan-timbangan yang tidak memenuhi standar milik pedagang," ujarnya. Berdasarkan pantauan Satpol PP, kata dia, masih banyak pedagang menggunakan alat ukur barang tidak memenuhi standar sehingga  merugikan konsumen, karena barang yang ditimbang tidak tepat ukur.