Komisi III DPR RI Kritisi Langkah Kejagung Tetapkan Gubernur Sumut Sebagai Tersangka

Diterbitkan oleh pada Rabu, 4 November 2015 11:14 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 777 kali ditampilkan

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkiritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

 

Menurut Arsul, Kejagung seharusnya menyerahkan penanganan kasus Gatot kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan karena dianggap tidak mampu, namun agar proses hukum di KPK terkait kasus ini berjalan searah.

 

"Yang ideal adalah semua kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Gatot diserahkan penanganannya kepada KPK," kata Arsul kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (4/11/2015).

 

Pemeriksaan Perdana Gubernur Gatot

 

Kata Arsul, di lihat dari sisi sistem peradilan pidana terpadu, lembaga penegak hukum perlu mengembangkan kordinasi dan sinergitas penanganan perkara.

 

"Wujudnya adalah dengan menyerahkan perkara-perkara terkait yang subyek hukumnya sama atau berhubungan satu sama lain kepada lembaga penegak hukum yang telah pertama menanganinya," ungkapnya.

 

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga yakin, penyerahan kasus ini kepada KPK akan meningkatkan citra baik Kejagung. Terutama dengan adanya isu tentang benturan kepentingan antara Jaksa Agung HM Prasetyo yang berasal dari Partai NasDem.

 

"Walaupun soal konflik kepentingan tersebut belum tentu benar, tapi jika Kejagung memutuskan untuk menyerahkan perkara tersebut kepada KPK maka ketidakbenaran adanya konflik kepentingan itu dengan sendirinya akan terjawab," saran Arsul.


(okz)