Menkeu: 2017, Duit Tak Bisa Lagi Disembunyikan
Pemerintah akan membuka kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini untuk mengambil dana yang terparkir di luar negeri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah 30 tahun tidak melakukan tax amnesty. Sehingga, hal ini dirasa perlu lagi dilakukan pada 2016.
"Kita melihat gejala mengkhawatirkan, tax ratio turun, shortfall besar. Akar masalahnya bukan kondisi ekonomi. Walaupun melambat, kita masih tumbuh. Tapi, ada yang menikmati pertumbuhan itu dan enggak bayar pajak dengan benar, yaitu dengan transfer pricing (pengalihan pajak dengan menyimpan uang di luar negeri)," kata Bambang di Hotel Harris Sentul, Bogor, Sabtu (7/11/2015).
Oleh karena itu, pada 2017, Bambang menyatakan sudah berlaku saling keterbukaan keuangan antarnegara. Sehingga, tidak ada lagi dana warga negara Indonesia yang tidak dapat dilacak meskipun ada di luar negeri.
"Pada 2017, nowhere to hide, karena enggak bisa lagi punya duit diumpetin. Simpan di Cayman Island pun tetap kita lacak karena kita minta harus dikasih," jelasnya.
Bambang menambahkan, inisiatif keterbukaan informasi perbankan muncul berdasarkan kesepakatan negara-negara G-20. Pasalnya, negara-negara besar tersebut sudah lelah berhadapan dengan penghindaran pajak.
"Setiap negara besar selalu ada negara kecil yang mengganggu. Inggris terganggu dengan Irlandia karena mereka menampung pajak masyarakat Inggris. Jadi, negara besar yang tetangganya tax haven pasti terganggu. Argentina pun terganggu dengan Uruguay. Kalau Indonesia sudah tahulah. Jadi, negara G-20 sepakat kita akan melakukan ini untuk mengakhiri once for all masalah pajak ini," terang Bambang.
Nantinya, lanjut dia, bagi wajib pajak yang sudah mengajukan tax amnesty pada 2016 akan diberi pengampunan pidana. Namun jika tidak juga dilaporkan, maka pada 2017, Indonesia sudah mampu melacak dana-dana yang terparkir di luar tersebut dan akan dikenakan sanksi.
(okz)

