RAPBD Perubahan Lingga Telah Disetujui Menjadi Perda
LINGGA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2015 telah disetujui menjadi Perda. Persejutuan tersebut disetujui, setelah melewati pembahasan yang cukop alot oleh Komisi DPRD Lingga bersama SKPD terkait.
"Melalui pembahasan yang cukup alot oleh tiap komisi bersama SKPD terkait, akhirnya tim banggar menyetujui Ranperda RAPBD 2015 menjadi Perda," Kata Agus Norman juru bicara tim Banggar Kabupaten Lingga, dalam rapat paripurna di Aula DPRD Lingga, Senin (9/11) malam
Meskipun secara umum telah disetujui, Agus Norman yang juga merupakan anggota DPRD Lingga Fraksi Golkar menjelaskan, masih ada hal yang harus diperhatikan oleh eksekutif terkait dana tunda salur sebesar 64 Milyar, yang hingga saat ini belum dikeluarkan PMK-nya oleh Mentri Keuangan RI.
"Tim banggar minta kepada eksekutif untuk menunda kegiatan yang menggunakan dana tunda salur yang sebesar 64 Milyar, sampai ada PMK-nya," kata dia.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga minta kepada eksekutif, dalam hal ini Bupati Lingga, untuk melakukan konsultasi hukum kepada Kejaksaan dan Polres Lingga, terkait temuan dana kegiatan yang sudah berjalan sekitar Rp 22 Milyar, dari alokasi dana tunda salur tersebut.
"DPRD minta eksekutif untuk menunjukkan legal opinionnya, terhadap penggunaan dana tunda salur yang belum ada PMK-nya tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lingga Kamarudin Ali, selaku pimpinan rapat tersebut, juga turut menekankan kepada pihak Eksekutif untuk segera mendapatkan legal opinion terhadap penggunaan dana tunda salur yang belum jelas dasar hukumnya.
"Kita minta kepada pak Bupati untuk berkonsiltasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres Lingga, agar hal itu ada legal oponionnya," tutur Kamarudin Ali, sebelum mengetuk palu sidang pengesahan ranperda RAPBDP menjadi Perda APBDP 2015.
Meskipun didalam pembahasan RAPBDP kali ini sangat alot, ia katakan, hal itu demi mencapai hasil terbaik dan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lingga.
Setelah disahkan, Kamarudin Ali berharap, eksekutif segera melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengguna anggaran, dan segera menyampaikan Perda APBD Perubahan tersebut kepada Gubernur.
" Kita juga berharap Belanja APBD ini bermuara pada pembangunan yang berpihak kepada masyarakat banyak," tutupnya.
Pantauan dilapangan, pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Perubahan Kabupaten Lingga tahun 2015, disetujui oleh 18 anggota DPRD yang hadir. Sementara dua anggota lainnya yakni, salmizi dari partai PKS dan Harman dari Hanura, tidak dapat menghadiri rapat.
Adapun jumlah anggaran pada APBD Perubahan diumumkan sebesar Rp 694 Milyar. Angka tersebut mengalami defisit Rp 213 Milyar atau 23,53 persen, dari estimasi awal di APBD murni tahun 2015 yakni, Rp 908 milyar.
Melesetnya estimasi tersebut menyebabkan beberapa kegiatan yang telah dimuat di APBD murni harus di batalkan, karena pergeseran anggaran.

