KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi di Kalangan Dokter
JAKARTA - Pakar Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan tindakan gratifikasi di kalangan dokter, khususnya terkait permintaan resep dari perusahaan-perusahaan farmasi.
Yenti mengatakan, pasal gratifikasi menyasar kepada mereka yang digolongkan sebagai pejabat publik. Namun, jika dilakukan pihak swasta, maka hal tersebut juga bisa digolongkan sebagai tindakan suap. "Apalagi kalau yang melakukan dokter terkait obat, tentu harus dibongkar oleh KPK," ujar Yenti saat dihubungi wartawan, Kamis (12/11/2015).
Yenti yang juga anggota Tim Pansel Capim KPK ini mengaku, mendengar soal 'informasi tak sedap' soal gratifikasi di kalangan dokter yang beredar di media. Untuk itu, KPK diminta tak tinggal diam untuk melakukan penyelidikan.
Dia mengaku khawatir, jika dugaan tersebut benar, maka hal itu akan mengancam keberadaan obat generik yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat. Menurut dia, jika sudah ada laporan terkait dugaan gratifikasi dokter tersebut, KPK diminta bergerak untuk menyelidiki. "Terlepas nanti ada bukti awal atau tidak, ya itu masalah nanti. Tetapi harus dilakukan suatu tindakan untuk mencari apakah betul korupsi itu ada. Kalau ada, baru tentukan siapa tersangkanya dengan dua alat bukti permulaan," pungkasnya.
Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek menyambangi KPK. Kehadiran Nila untuk berkonsultasi hukum kepada KPK terkait batasan gratifikasi di kalangan dokter. Terhadap hal itu, KPK mengaku telah melakukan kajian dan pendalaman untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan dokter.

