Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Rohul Riau

Diterbitkan oleh pada Jumat, 13 November 2015 13:15 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 905 kali ditampilkan

PASIRPANGARAIAN (RIAU) - Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) membekuk dua pria di Kecamatan Rambah Samo yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu.

 

Awalnya, Kamis (12/11/15) sore kemarin, sekira pukul 18.15 WIB, anggota Satnarkoba Polres Rohul Rsd (24) pemuda pengangguran tinggal di Dusun I Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo.

 

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Kasat Narkoba Polres Iptu Dasril mengungkapkan dari tersangka Rsd, polisi mengamankan 10 paket sabu sekira 35,81 gram, terdiri 8 paket sabu masing-masing berat setengah uncang, 2 paket besar sabu masing-masing berat satu uncang.

 

Kemudian, 2 Handphone Samsung, 1 gunting, 1 timbangan digital, 1 bong, 1 bungkus plastik, dan uang tunai Rp 550 ribu.

 

Dari pengembangan dilakukan Kasat Narkoba Polres Rohul Iptu Dasril bersama 4 personel, tersangka Rsd mengakui barang haram didapatnya dari tersangka Rm, warga Rambah Samo.

 

Sekira pukul 21.30 WIB, tersangka Rm berhasil dibekuk. Tersangka ini mengakui sabu tersebut ia dapat dari salah seorang warga Pasirpangaraian.

 

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Iptu Dasril.***(zal)